Qurban (Kurban) adalah suatu praktek yang banyak
ditemukan dalam berbagai agama di dunia, yang biasanya dilakukan sebagai tanda
kesediaan si pemeluknya untuk menyerahkan sesuatu kepada Tuhannya. Praktek
pemberian qurban ditemukan dalam catatan-catatan manusia yang paling tua dan
temuan-temuan arkeologis mencatat tulang-belulang manusia dan binatang yang
menunjukkan tanda-tanda bahwa mereka telah dipersembahkan sebagai qurban dan
praktek ini tampaknya telah dilakukan lama sebelum manusia mulai meninggalkan
catatan tertulis.
Pemberian qurban adalah tema yang umum dalam
kebanyakan agama, meskipun dalam beberapa millennium belakangan ini pemberian
qurban binatang dan khususnya manusia, telah jauh berkurang.
Ibadah qurban bukanlah syariat yang baru di zaman
nabi Muhammad SAW, sebaliknya ia adalah ibadah yang telah lama diperkenalkan
sejak zaman nabi Adam sendiri, ketika peristiwa konflik antara Habil dan Qabil.
Firman Allah SWT di dalam surah al-Hajj ayat 34:
“Dan bagi tiap-tiap umat,
Kami syariatkan Ibadat menyembelih korban (atau lain-lainnya) supaya mereka
menyebut nama Allah sebagai bersyukur akan pengurniaanNya kepada mereka;
binatang-binatang ternak Yang disembelih itu. kerana Tuhan kamu semua ialah
Tuhan Yang Maha Esa, maka hendaklah kamu tunduk taat kepadaNya; dan
sampaikanlah berita gembira (Wahai Muhammad) kepada orang-orang yang tunduk
taat.”
Qurban atau disebut juga Udhhiyah atau Dhahiyyah
secara harfiah berarti hewan sembelihan. Sedangkan ritual Qurban adalah salah
satu ritual ibadah pemeluk agama Islam, dimana dilakukan penyembelihan binatang
ternak untuk dipersembahkan kepada Allah. Ritual qurban dilakukan pada bulan
Dzulhijjah pada penanggalan Islam, yakni pada tanggal 10 (hari nahar) dan 11,12
dan 13 (hari tasyrik) bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha.
Latar belakang historis
Dalam sejarah sebagaimana yang disampaikan dalam
Al Qur'an terdapat dua peristiwa dilakukannya ritual Qurban yakni oleh Habil
(Abel) dan Qabil (Cain), putra Nabi Adam alaihis salam, serta pada saat Nabi
Ibrahim akan mengorbankan Nabi Ismail atas perintah Allah.
Habil dan Qabil
Pada surat Al Maaidah ayat 27 disebutkan: “
Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut
yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka diterima dari
salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain
(Qabil). Ia berkata (Qabil): "Aku pasti membunuhmu!". Berkata Habil:
"Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang
bertakwa".
Ibrahim dan Ismail
Disebutkan dalam Al Qur'an, Allah swt memberi
perintah melalui mimpi kepada Nabi Ibrahim untuk mempersembahkan Ismail.
Diceritakan dalam Al Qur'an bahwa Ibrahim dan Ismail mematuhi perintah tersebut
dan tepat saat Ismail akan disembelih, Allah menggantinya dengan domba. Berikut
petikan surat Ash Shaaffaat ayat 102-107 yang menceritakan hal tersebut.
102. Maka tatkala anak itu sampai (pada umur
sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku
sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah
apa pendapatmu!" Ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang
diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang
yang sabar".
103. Tatkala keduanya telah berserah diri dan
Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya ).
104. Dan Kami panggillah dia: "Hai
Ibrahim,
105. sesungguhnya kamu telah membenarkan
mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang
berbuat baik.
106. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian
yang nyata.
107. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor
sembelihan yang besar
Landasan Hukum (Syar’i)
Allah SWT berfirman:
1) "Maka dirikanlah shalat karena
Tuhan-mu dan berqurbanlah." (QS. Al-Kautsar (108): 2)
2) “Dan telah Kami jadikan untuk kamu
unta-unta itu sebagian dari syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak
padanya. Maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadan
berdiri dan (telah terikat). Kemudian apabila ia telah roboh (mati), maka makanlah
sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang
tidak meminta minta ) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah
menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah mudahan kamu bersyukur". (QS.
Al-Hajj (22): 36)
3) "Daging daging unta dan darahnya itu
sekali-kali tidak mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketaqwaan dari kamulah
yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu
supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah
kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik" (QS. Al-Hajj (22): 37)
Sementara hadits yang berkaitan dengan qurban
antara lain:
Rasulullah SAW bersabda :
1) “Siapa yang mendapati dirinya dalam
keadaan lapang, lalu ia tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat
shalat Ied kami.” HR. Ahmad dan ibn Majah.
2) Hadits Zaid ibn Arqam, ia berkata atau
mereka berkata: “Wahai Rasulullah SAW, apakah qurban itu?” Rasulullah menjawab:
“Qurban adalah sunnahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim.” Mereka menjawab: “Apa
keutamaan yang kami akan peroleh dengan qurban itu?” Rasulullah menjawab:
“Setiap satu helai rambutnya adalah satu kebaikan.” Mereka menjawab: “Kalau
bulu-bulunya?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai bulunya juga satu
kebaikan.” HR. Ahmad dan ibn Majah
3) “Jika masuk tanggal 10 Dzul Hijjah dan ada
salah seorang diantara kalian yang ingin berqurban, maka hendaklah ia tidak
cukur atau memotong kukunya.” HR. Muslim
4) “Kami berqurban bersama Nabi SAW di
Hudaibiyah, satu unta untuk tujuh orang, satu sapi untuk tujuh orang. “ HR.
Muslim, Abu Daud, Tirmidzi.
Hukum kurban
Imam Abu Hanifah berpandangan yang ibadah
qurban adalah wajib bagi siapa yang mampu. Kewajiban berkorban menurut
mazhab Hanafi adalah berlandaskan kepada sepotong hadith yang diriwayatkan oleh
al-Hakim daripada Abu Hurairah: “Barangsiapa yang mempunyai
kesenangan/kemampuan tetapi tidak menunaikan ibadah qurban, maka janganlah
hampiri tempat shalat kami.
Namun demikian mayoritas ulama dari kalangan
sahabat, tabi’in dan fuqaha (ahli fiqh) menyatakan bahwa hukum qurban adalah
sunnah muakkadah (utama), dan tidak ada seorangpun yang menyatakan wajib,
kecuali Abu Hanifah (tabi’in). Ibnu Hazm menyatakan: “Tidak ada seorang sahabat
Nabi pun yang menyatakan bahwa qurban itu wajib.
Dari Ummu Salamah ra berkata Rasulullah Saw
bersabda "Apabila kalian telah melihat hilal bulan Dzilhijjah dan ada di
antara kalian yang akan berqurban maka hendaklah ia tidak memotong rambut dan
kukunya". (HR.Muslim)
KEUTAMAAN BERQURBAN
Pertama, Sebagai wujud Rasa Syukur Kepada Allah
SWT. Firman Allah : "Maka dirikanlah shalat karena Tuhan-mu dan
berkorbanlah." (QS. Al-Kautsar (108) ayat: 2)
Kedua, Qurban termasuk perbuatan yang paling
dicintai Allah SWT. Hadits Rasululah saw.
Dari Aisyah ra.: "Tidak ada perbuatan
manusia yang paling dicintai Allah swt. pada hari qurban kecuali mengucurkan
darah (hewan qurban) karena sesungguhnya hewan tersebut akan datang pada hari
kiamat dengan bentuk seutuhnya (tanduknya, kukunya dan kulitnya) dan
sesungguhnya darahnya akan sampai disisi Allah sebelum sampai ke bumi."
0 Komentar untuk " Pengertian Qurban dan latar belakang historis "