Pages

Pengertian Qurban dan latar belakang historis



Qurban (Kurban) adalah suatu praktek yang banyak ditemukan dalam berbagai agama di dunia, yang biasanya dilakukan sebagai tanda kesediaan si pemeluknya untuk menyerahkan sesuatu kepada Tuhannya. Praktek pemberian qurban ditemukan dalam catatan-catatan manusia yang paling tua dan temuan-temuan arkeologis mencatat tulang-belulang manusia dan binatang yang menunjukkan tanda-tanda bahwa mereka telah dipersembahkan sebagai qurban dan praktek ini tampaknya telah dilakukan lama sebelum manusia mulai meninggalkan catatan tertulis.

Pemberian qurban adalah tema yang umum dalam kebanyakan agama, meskipun dalam beberapa millennium belakangan ini pemberian qurban binatang dan khususnya manusia, telah jauh berkurang.

Ibadah qurban bukanlah syariat yang baru di zaman nabi Muhammad SAW, sebaliknya ia adalah ibadah yang telah lama diperkenalkan sejak zaman nabi Adam sendiri, ketika peristiwa konflik antara Habil dan Qabil.

Firman Allah SWT di dalam surah al-Hajj ayat 34:
Dan bagi tiap-tiap umat, Kami syariatkan Ibadat menyembelih korban (atau lain-lainnya) supaya mereka menyebut nama Allah sebagai bersyukur akan pengurniaanNya kepada mereka; binatang-binatang ternak Yang disembelih itu. kerana Tuhan kamu semua ialah Tuhan Yang Maha Esa, maka hendaklah kamu tunduk taat kepadaNya; dan sampaikanlah berita gembira (Wahai Muhammad) kepada orang-orang yang tunduk taat.”

Qurban atau disebut juga Udhhiyah atau Dhahiyyah secara harfiah berarti hewan sembelihan. Sedangkan ritual Qurban adalah salah satu ritual ibadah pemeluk agama Islam, dimana dilakukan penyembelihan binatang ternak untuk dipersembahkan kepada Allah. Ritual qurban dilakukan pada bulan Dzulhijjah pada penanggalan Islam, yakni pada tanggal 10 (hari nahar) dan 11,12 dan 13 (hari tasyrik) bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha.

Latar belakang historis
Dalam sejarah sebagaimana yang disampaikan dalam Al Qur'an terdapat dua peristiwa dilakukannya ritual Qurban yakni oleh Habil (Abel) dan Qabil (Cain), putra Nabi Adam alaihis salam, serta pada saat Nabi Ibrahim akan mengorbankan Nabi Ismail atas perintah Allah.

Habil dan Qabil
Pada surat Al Maaidah ayat 27 disebutkan: “ Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): "Aku pasti membunuhmu!". Berkata Habil: "Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertakwa".

Ibrahim dan Ismail
Disebutkan dalam Al Qur'an, Allah swt memberi perintah melalui mimpi kepada Nabi Ibrahim untuk mempersembahkan Ismail. Diceritakan dalam Al Qur'an bahwa Ibrahim dan Ismail mematuhi perintah tersebut dan tepat saat Ismail akan disembelih, Allah menggantinya dengan domba. Berikut petikan surat Ash Shaaffaat ayat 102-107 yang menceritakan hal tersebut.

102. Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" Ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar".
103. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya ).
104. Dan Kami panggillah dia: "Hai Ibrahim,
105. sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.
106. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata.
107. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar

Landasan Hukum (Syar’i)
Allah SWT berfirman:
 1) "Maka dirikanlah shalat karena Tuhan-mu dan berqurbanlah." (QS. Al-Kautsar (108): 2)

2) “Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya. Maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadan berdiri dan (telah terikat). Kemudian apabila ia telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta minta ) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah mudahan kamu bersyukur". (QS. Al-Hajj (22): 36)

3) "Daging daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketaqwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik" (QS. Al-Hajj (22): 37)

Sementara hadits yang berkaitan dengan qurban antara lain:

Rasulullah SAW bersabda :
1) “Siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat Ied kami.” HR. Ahmad dan ibn Majah.
2) Hadits Zaid ibn Arqam, ia berkata atau mereka berkata: “Wahai Rasulullah SAW, apakah qurban itu?” Rasulullah menjawab: “Qurban adalah sunnahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim.” Mereka menjawab: “Apa keutamaan yang kami akan peroleh dengan qurban itu?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai rambutnya adalah satu kebaikan.” Mereka menjawab: “Kalau bulu-bulunya?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai bulunya juga satu kebaikan.” HR. Ahmad dan ibn Majah
3) “Jika masuk tanggal 10 Dzul Hijjah dan ada salah seorang diantara kalian yang ingin berqurban, maka hendaklah ia tidak cukur atau memotong kukunya.” HR. Muslim
4) “Kami berqurban bersama Nabi SAW di Hudaibiyah, satu unta untuk tujuh orang, satu sapi untuk tujuh orang. “ HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi.

Hukum kurban
Imam Abu Hanifah berpandangan yang ibadah qurban  adalah wajib bagi siapa yang mampu. Kewajiban berkorban menurut mazhab Hanafi adalah berlandaskan kepada sepotong hadith yang diriwayatkan oleh al-Hakim daripada Abu Hurairah: “Barangsiapa yang mempunyai kesenangan/kemampuan tetapi tidak menunaikan ibadah qurban, maka janganlah hampiri tempat shalat kami.

Namun demikian mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in dan fuqaha (ahli fiqh) menyatakan bahwa hukum qurban adalah sunnah muakkadah (utama), dan tidak ada seorangpun yang menyatakan wajib, kecuali Abu Hanifah (tabi’in). Ibnu Hazm menyatakan: “Tidak ada seorang sahabat Nabi pun yang menyatakan bahwa qurban itu wajib.

Dari Ummu Salamah ra berkata Rasulullah Saw bersabda "Apabila kalian telah melihat hilal bulan Dzilhijjah dan ada di antara kalian yang akan berqurban maka hendaklah ia tidak memotong rambut dan kukunya". (HR.Muslim)

KEUTAMAAN BERQURBAN
Pertama, Sebagai wujud Rasa Syukur Kepada Allah SWT. Firman Allah : "Maka dirikanlah shalat karena Tuhan-mu dan berkorbanlah." (QS. Al-Kautsar (108) ayat: 2)

Kedua, Qurban termasuk perbuatan yang paling dicintai Allah SWT. Hadits Rasululah saw.

Dari Aisyah ra.: "Tidak ada perbuatan manusia yang paling dicintai Allah swt. pada hari qurban kecuali mengucurkan darah (hewan qurban) karena sesungguhnya hewan tersebut akan datang pada hari kiamat dengan bentuk seutuhnya (tanduknya, kukunya dan kulitnya) dan sesungguhnya darahnya akan sampai disisi Allah sebelum sampai ke bumi."

Share this article :
+
0 Komentar untuk " Pengertian Qurban dan latar belakang historis "

Powered by Blogger.

Komentar

Paling Dilihat