Narkotika
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik
sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan
kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan
(Undang-Undang No. 35 tahun 2009). Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan
sebagaimana tertuang dalam lampiran 1 undang-undang tersebut. Yang termasuk
jenis narkotika adalah:
Tanaman
papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat,
morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.Garam-garam dan
turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan
sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
Psikotropika
adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang
berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang
menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No.
5/1997). Terdapat empat golongan psikotropika menurut undang-undang tersebut, namun
setelah diundangkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka
psikotropika golongan I dan II dimasukkan ke dalam golongan narkotika. Dengan
demikian saat ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut
psikotropika golongan III dan IV sesuai Undang-Undang No. 5/1997. Zat yang
termasuk psikotropika antara lain:
Sedatin (Pil
BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon,
Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic
Syntetic Diethylamide) dan sebagainya.
Bahan
Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun
sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat
mengganggu sistem syaraf pusat, seperti:
• Alkohol
yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat
organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh
minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh:
lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya.
Penyebaran
Hingga kini
penyebaran penyalahgunaan narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk
dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak
bertanggung jawab. Tentu saja hal ini bisa membuat orang tua, organisasi
masyarakat, dan pemerintah khawatir.
Upaya
pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan.namun masih sedikit
kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus ke dalam
penyalahgunaan narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk
mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak adalah pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan untuk mengawasi dan mendidik anaknya
agar selalu menjauhi penyalahgunaan Narkoba.
Kelompok
Berdasarkan Efek
Berdasarkan
efek yang ditimbulkan terhadap pemakainya, narkoba dikelompokkan sebagai
berikut:
Halusinogen, yaitu efek dari narkoba bisa mengakibatkan seseorang
menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada
/ tidak nyata bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu. Contohnya kokain
& LSD.
Stimulan,
yaitu efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti
jantung dan otak lebih cepat dari biasanya sehingga mengakibatkan penggunanya
lebih bertenaga serta cenderung membuatnya lebih senang dan gembira untuk
sementara waktu.
Depresan, yaitu efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf
pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang
bahkan tertidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw.
Adiktif, yaitu efek dari narkoba yang menimbulkan kecanduan.
Seseorang yang sudah mengonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi
karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat
pasif, karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam
otak. Contohnya: ganja, heroin, dan putaw.
Jika terlalu
lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika
sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya
mengakibatkan kematian.
Jenis
Heroin atau diamorfin (INN) adalah sejenis
opioid alkaloid.
Heroin
adalah derivatif 3.6-diasetil dari morfin (karena itulah namanya adalah
diasetilmorfin) dan disintesiskan darinya melalui asetilasi. Bentuk kristal
putihnya umumnya adalah garam hidroklorida, diamorfin hidroklorida. Heroin
dapat menyebabkan kecanduan.
Ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis
indica) adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal
karena kandungan zat narkotika pada bijinya, tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol)
yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang yang berkepanjangan
tanpa sebab).
Ganja menjadi simbol budaya hippies yang
pernah populer di Amerika Serikat. Hal ini biasanya dilambangkan dengan daun
ganja yang berbentuk khas. Selain itu ganja dan opium juga didengungkan sebagai
simbol perlawanan terhadap arus globalisme yang dipaksakan negara kapitalis
terhadap negara berkembang. Di India, sebagian Sadhu yang menyembah dewa Shiva menggunakan produk derivatif ganja untuk
melakukan ritual penyembahan dengan cara menghisap Hashish melalui pipa Chilam/Chillum, dan dengan meminum Bhang.
Pemanfaatan
Ganja
Tumbuhan
ganja telah dikenal manusia sejak lama dan digunakan sebagai bahan pembuat
kantung karena serat yang dihasilkannya kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai
sumber minyak.
Namun,
karena ganja juga dikenal sebagai sumber narkotika dan kegunaan ini lebih
bernilai ekonomi, orang lebih banyak menanam untuk hal ini dan di banyak tempat
disalahgunakan.
Di sejumlah
negara penanaman ganja sepenuhnya dilarang. Di beberapa negara lain, penanaman
ganja diperbolehkan untuk kepentingan pemanfaatan seratnya. Syaratnya adalah
varietas yang ditanam harus mengandung bahan narkotika yang sangat rendah atau
tidak ada sama sekali.
Sebelum ada
larangan ketat terhadap penanaman ganja, di Aceh daun ganja menjadi komponen
sayur dan umum disajikan.
Bagi
penggunanya, daun ganja kering dibakar dan dihisap seperti rokok, dan bisa juga
dihisap dengan alat khusus bertabung yang disebut bong.Tanaman ini ditemukan
hampir disetiap negara tropis. Bahkan beberapa negara beriklim dingin pun sudah
mulai membudidayakannya dalam rumah kaca.
Morfin
Morfin
adalah alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang
ditemukan pada opium. Morfin bekerja langsung pada sistem saraf pusat untuk
menghilangkan sakit. Efek samping morfin antara lain adalah penurunan
kesadaran, euforia, rasa kantuk, lesu, dan penglihatan kabur. Morfin juga
mengurangi rasa lapar, merangsang batuk, dan meyebabkan konstipasi. Morfin
menimbulkan ketergantungan tinggi dibandingkan zat-zat lainnya. Pasien morfin
juga dilaporkan menderita insomnia dan mimpi buruk.
Kata
"morfin" berasal dari Morpheus, dewa mimpi dalam mitologi Yunani.
Kokain
Kokain
adalah senyawa sintetis yg memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat.
Kokain
merupakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman Erythroxylon coca, yang berasal
dari Amerika Selatan, dimana daun dari tanaman ini biasanya dikunyah oleh
penduduk setempat untuk mendapatkan “efek stimulan”.
Saat ini
Kokain masih digunakan sebagai anestetik lokal, khususnya untuk pembedahan
mata, hidung dan tenggorokan, karena efek vasokonstriksif-nya juga membantu.
Kokain diklasifikasikan sebagai suatu narkotika, bersama dengan morfin dan
heroin karena efek adiktif.
Narkotika
Narkotika
berasal dari bahasa Inggris
"narcotics" yang artinya obat bius. Narkotika adalah bahan yang
berasal dari 3 jenis tanaman Papaper Somniferum (Candu), Erythroxyion coca (kokain), dan cannabis sativa (ganja) baik murni maupun bentuk
campuran. Cara kerjanya mempengaruhi susunan syaraf yang dapat membuat kita
tidak merasakan apa-apa, bahkan bila bagian tubuh kita disakiti sekalipun.
Jenis-jenisnya adalah:
Hashish (Berbentuk tepung dan warnanya hitam. Ia dinikmati
dengan cara diisap atau dimakan. Narkotika jenis yang kedua ini dikatakan agak
tidak berbahaya hanya karena jarang membawa kematian)
0 Komentar untuk " NARKOTIKA "