MAKALAH
PROSEDUR PEMILIHAN
PRESIDEN DI INDONESIA

UNIVERSITAS SULTAN
AGUNG SEMARANG
TAHUN AJARAN 2014/2015
I.
PENDAHULUAN
Pemilu dalam negara demokrasi Indonesia merupakan suatu proses pergantian
kekuasaan secara damai yang dilakukan secara berkala sesuai dengan
prinsip-prinsip yang digariskan konstitusi. Prinsip-prinsip dalam pemilihan
umum yang sesuai dengan konstitusi antara lain prinsip kehidupan ketatanegaraan
yang berkedaulatan rakyat (demokrasi) ditandai bahwa setiap warga negara berhak
ikut aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan kenegaraan
Sebuah negara berbentuk republik memiliki sistem
pemerintahan yang tidak pernah lepas dari pengawasan rakyatnya. Adalah
demokrasi, sebuah bentuk pemerintahan yang terbentuk karena kemauan rakyat dan
bertujuan untuk memenuhi kepentingan rakyat itu sendiri. Demokrasi merupakan
sebuah proses, artinya sebuah republik tidak akan berhenti di satu bentuk
pemerintahan selama rakyat negara tersebut memiliki kemauan yang terus berubah.
Ada kalanya rakyat menginginkan pengawasan yang superketat terhadap pemerintah,
tetapi ada pula saatnya rakyat bosan dengan para wakilnya yang terus bertingkah
karena kekuasaan yang seakan-akan tak ada batasnya. Berbeda dengan monarki yang
menjadikan garis keturunan sebagai landasan untuk memilih pemimpin, pada
republik demokrasi diterapkan azas kesamaan di mana setiap orang yang memiliki
kemampuan untuk memimpin dapat menjadi pemimpin apabila ia disukai oleh
sebagian besar rakyat. Pemerintah telah membuat sebuah perjanjian dengan
rakyatnya yang ia sebut dengan istilah kontrak sosial. Dalam sebuah republik
demokrasi, kontrak sosial atau perjanjian masyarakat ini diwujudkan dalam
sebuah pemilihan umum. Melalui pemilihan umum, rakyat dapat memilih siapa yang menjadi
wakilnya dalam proses penyaluran aspirasi, yang selanjutnya menentukan masa
depan sebuah negara.
II. RUMUSAN MASALAH
A. Apa Pengertian Pemilihan Umum?
B. Bagaimana Sistem Pemilihan Umum?
C. Bagaimana Pelaksanaan Pemilihan Umum di Indonesia?
D. Faktor-faktor
apa yang menjadi kelebihan dan kekurangan pada pemilu sistem proporsional?
III. PEMBAHASAN
A. Pengertian Pemilihan Umum
Pemilihan umum yang selanjutnya disebut Pemilu
adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945.[1][1]
Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang dasar negara
Republik Indonesia tahun 1945 (UUD RI 1945) menentukan : “Kedaulatan adalah ditangan
rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.” Mana
kedaulatan sama dengan makna kekuasaan tertinggi, yaitu kekuasaan yang dalam
taraf terakhir dan tertinggi wewenang membuat keputusan. Tidak ada satu
pasalpun yang menentukan bahwa negara Republik Indonesia adalah suatu negara
demokrasi. Namun, karena implementasi kedaulatan rakyat itu tidak lain adalah
demokrasi, maka secara implesit dapatlah dikatakan bahwa negara Republik
Indonesia adalah negara demokrasi.
Hal yang demikian wujudnya adalah, manakala negara atau pemerintah
menghadapi masalah besar, yang bersifat nasional, baik di bidang kenegaraan,
hukum, politik, ekonomi, sosial-budaya ekonomi, agama “ semua orang
warga negara diundang untuk berkumpul disuatu tempat guna membicarakan,
merembuk, serta membuat suatu keputusan.” ini adalah prinsipnya.[2][2]
B. Sistem
Pemilihan Umum
Dalam ilmu politik dikenal bermacam-macam sistem pemilihan umum, akan
tetapi umumnya berkisar pada 2 prinsip pokok, yaitu :
a. Single-member constituency (satu daerah memilih atau wakil; biasanya
disebut Sistem Distrik). Sistem yang mendasarkan pada kesatuan geografis. Jadi
setiap kesatuan geografis (yang biasanya disebut distrik karena kecilnya daerah
yang diliputi) mempunyai satu wakil dalam dewan perwakilan rakyat.
Sistem ini mempunyai beberapa kelemahan, diantaranya :
1) Kurang memperhitungkan adanya partai kecil dan golongan minoritas, apalagi
jika golongan ini terpencar dalam beberapa distrik.
2) Kurang representatif dalam arti bahwa calon yang kalah dalam suatu distrik,
kehilangan suara-suara yang telah mendukungnya.
Disamping itu sistem ini juga mempunyai kelebihan, antara lain :
1) Wakil yang terpilih dapat dikenal oleh penduduk distrik, sehingga
hubungannya dengan penduduk distrik lebih erat.
2) Lebih mendorong kearah integrasi partai-partai politik karena kursi yang
diperebutkan dalam setiap distrik pemilihan hanya satu. Mendorong partai-partai
untuk menyisihkan perbedaan-perbedaan yang ada dan mengadakan kerjasama.
3) Berkurangnya partai dan meningkatnya kerjasama antara partai-partai yang
mempermudah terbentuknya pemerintah yang stabil dan meningkatkan stabilitas
nasional
4) Sederhana dan mudah untuk diselenggarakan
b. Multi-member constituency (satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil;
biasanya dinamakan Proportional Representation atau Sistem Perwakilan
Berimbang). Gagasan pokok dari sistem ini adalah bahwa jumlah kursi yang
diperoleh oleh sesuatu golongan atau partai adalah sesuai dengan jumlah suara
yang diperolehnya.
Sistem ini ada beberapa
kelemahan:
a. Mempermudah fragmentasi partai dan timbulnya partai-partai baru
b. Wakil yang terpilih merasa dirinya lebih terikat kepada partai dan kurang
merasakan loyalitas kepada daerah yang telah memilihnya
c. Mempersukar terbentuknya pemerintah yang stabil, oleh karena umumnya harus
mendasarkan diri atas koalisi dari dua-partai atau lebih.[3][3]
Keuntungan system Propotional:
a. System propotional di anggap representative, karena jumlah kursi partai
dalm parlemen sesuai dengan jumlah suara masyarakat yang di peroleh dalam
pemilu.
b. System ini di anggap lebih demokatis dalam arti lebih egalitarian, karena
praktis tanpa ada distorsi.[4][4]
Di Indonesia pada pemilu kali ini, tidak memakai salah satu dari kedua
macam sistem pemilihan diatas, tetapi merupakan kombinasi dari keduanya.
Hal ini terlihat pada satu sisi menggunakan sistem distrik, antara lain
pada Bab VII pasal 65 tentang tata cara Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dimana setiap partai Politik peserta pemilu
dapat mengajukan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/
Kota dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%.
Disamping itu juga menggunakan sistem berimbang, hal ini terdapat pada Bab
V pasal 49 tentang Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi Anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dimana : Jumlah kursi anggota DPRD Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jumlah penduduk provinsi
yang bersangkutan dengan ketentuan :
a. Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 1000.000 (satu juta) jiwa
mendapat 35 (tiga puluh lima) kursi
b. Provinsi dengan julam penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai
dengan 3.000.000 (tiga juta) jiwa mendapat 45 (empat puluh lima) kursi;
c. Provinsi dengan jumlah penduduk 3.000.000 (tiga juta) sampai dengan
5.000.000 (lima juta) jiwa mendapat 55 (lima puluh lima) kursi;
d. Provinsi dengan jumlah penduduk 5.000.000 (lima
e. Provinsi dengan jumlah penduduk 7.000.000 (tujuh juta) sampai dengan
9.000.000 (sembilan juta) jiwa mendapat 75 (tujuh puluh lima) kursi;
f. Provinsi dengan jumlah penduduk 9.000.000 (sembilan juta) sampai dengan
12.000.000 (dua belas juta) jiwa mendapat 85 (delapan puluh lima) kursi;
g. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa
mendapat 100 (seratus) kursi.[5][5]
C. Pelaksanaan pemilihan Umum di Indonesia
Sejak kemerdekaan hingga tahun 2004 bangsa Indonesia telah menyelenggarakan
Sembilan kali pemilhan uum, yaitu pemilihan umum 1955, 1971, 1977, 1982, 1987,
1992, 1997, 1999, dan 2004. Dari pengalaman sebanyak itu, pemilihan umum 1955
dan 2004 mempunyai kekhususan di banding dengan yag lain.
Semua pemilihan umum
tersebut tidak diselenggarakan dalam situasi yang vacuum, melainkan berlangsung
di dalam lingkungan yang turut menentuka hasil pemilhan umum yang cocok untuk
Indonesia.[6][6]
Pemilu diselenggarakan oleh suatu Komisi
Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Komisi ini
memiliki tanggung jawab penuh atas penyelenggaraan pemilu, dan dalam
menjalankan tugasnya, KPU menyampaikan laporan kepada Presiden dan DPR.
Menurut Pasal 25 UU No. 12 Tahun 2003, tugas dan
wewenang KPU adalah:
a.
Merencanakan penyelenggaraan KPU.
b.
Menetapkan organisasi dan tata cara semua
tahapan pelaksanaan pemilu.
c.
Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan
mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilu.
d.
Menetapkan peserta pemilu.
e.
Menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi, dan
calon anggota DPR,DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
f.
menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan
kampanye, dan pemungutan suara.
g.
menetapkan hasil pemilu dan mengumumkan calon
terpilih anggota DPR,DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
h.
melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
pemilu.
Dalam Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) dijelaskan bahwa kedaulatan
rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),
sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia (Vertretungsorgan des Willens
des Staatsvolkes). Majelis ini bertugas mempersiapkan Undang-undang Dasar
dan menetapkan garis-garis besar haluan negara. MPR juga mengangkat Kepala
Negara (Presiden) dan wakilnya (Wakil Presiden). MPR adalah pemegang kekuasaan
tertinggi dalam negara, sedangkan Presiden bertugas menjalankan haluan Negara
menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh MPR. Di sini, peran
Presiden adalah sebagai mandataris MPR, maksudnya Presiden harus tunduk dan
bertanggung jawab kepada MPR.[8][8]
Menurut Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 hasil
Amandemen keempat tahun 2002, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terdiri atas
anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
yang dipilih melalui pemilihan umum. Hal ini juga tercantum dalam Pasal 19 ayat
(1) UUD 1945 hasil Amandemen kedua tahun 2000 yang berbunyi: “Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.” serta Pasal 22C UUD 1945
hasil Amandemen ketiga tahun 2001 yang berbunyi: “Anggota Dewan Perwakilan
Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.” Dalam Pasal 6A
UUD 1945 yang merupakan hasil Amandemen ketiga tahun 2001 dijelaskan mengenai
pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang lengkapnya berbunyi:
a.
Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu
pasangan secara langsung oleh rakyat.
b.
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan
umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
c.
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang
mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam
pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang
tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi
Presiden dan Wakil Presiden[9][9]
UUD 1945 yang merupakan Konstitusi Negara
Republik Indonesia mengatur masalah pemilihan umum dalam Bab VIIB tentang
Pemilihan Umum Pasal 22E sebagai hasil Amandemen ketiga UUD 1945 tahun 2001.
Secara lengkap, bunyi Pasal 22E tersebut adalah:
a.
Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
b.
Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil
Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
c.
Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah
partai politik.
d.
Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah perseorangan.
e.
Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi
pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
D. Kelemahan dan
Kelebihan Sistem Proporsional
Kelemahan
1. Sistem ini mempermudah fragmentasi partai dan timbulnya partai-partai baru. Sistem ini tidak menjurus kearah integrasi bermacam-macam golongan dalam masyarakat, mereka lebih cenderung lebih mempertajam perbedaan-perbedaan yang ada dan kurang terdorong untuk mencari dan memanfaatkan persamaan-persamaan. Umumnya diaggap bahwa sistem ini mempunyai akibat memperbanyak jumlah partai;
2. Wakil yang terpilih merasa dirinya lebih terikat kepada partai dan kurang merasakan loyalitas kepada daerah yang telah memilihnya. Hal-hal semacam ini partai lebih menonjol perannya dari pad kepribadian seseorang. Hal ini memperkuat kedudukan pimpinan partai.
Kelebihan
1. Partai politik bisa leluasa menentukan siapa yang bakal calon.
2. integritas secara citra partai lebih “solid” karana para pemilih mendukung atau mencoblos partai politik serta calonnya
3. pencalonan perempuan okeh partai politik sebagai anggota legislatif sebanyak 30 %.
Kelemahan
1. Sistem ini mempermudah fragmentasi partai dan timbulnya partai-partai baru. Sistem ini tidak menjurus kearah integrasi bermacam-macam golongan dalam masyarakat, mereka lebih cenderung lebih mempertajam perbedaan-perbedaan yang ada dan kurang terdorong untuk mencari dan memanfaatkan persamaan-persamaan. Umumnya diaggap bahwa sistem ini mempunyai akibat memperbanyak jumlah partai;
2. Wakil yang terpilih merasa dirinya lebih terikat kepada partai dan kurang merasakan loyalitas kepada daerah yang telah memilihnya. Hal-hal semacam ini partai lebih menonjol perannya dari pad kepribadian seseorang. Hal ini memperkuat kedudukan pimpinan partai.
Kelebihan
1. Partai politik bisa leluasa menentukan siapa yang bakal calon.
2. integritas secara citra partai lebih “solid” karana para pemilih mendukung atau mencoblos partai politik serta calonnya
3. pencalonan perempuan okeh partai politik sebagai anggota legislatif sebanyak 30 %.
IV. KESIMPULAN
Dari materi diatas setidaknya ada beberapa poin yang dapat disarikan dalam
tema singkat tentang “pemilu” ini:
a.
Pemilihan
umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan
rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
b.
Dalam pembagian tipe demokrasi modern, saat ini
Negara Republik Indonesia sedang berada dalam tahap demokrasi dengan pengawasan
langsung oleh rakyat. Pengawasan oleh
rakyat dalam hal ini, diwujudkan dalam sebuah penyelenggaraan pemilu yang
demokratis.
c.
Disusunnya undang-undang tentang pemilu, partai
politik, serta susunan dan kedudukan lembaga legislatif yang baru menjadikan
masyarakat kita lebih mudah untuk memulai belajar berdemokrasi.
d.
Cepat atau lambat, rakyat Indonesia akan dapat
memahami bagaimana caranya berdemokrasi yang benar di dalam sebuah republik.
e.
Pemahaman ini akan timbul secara bertahap
seiring dengan terus dijalankannya proses pendidikan politik, khususnya
demokrasi di Indonesia, secara konsisten.
V. PENUTUP
Demikian makalah ini kami susun. Punulis
menyadari dalam makalah ini masih banyak sekali kekurangan dan jauh dari kesan
“sempurna”. Oleh karena itu, kritik dan saran yang kontruktif sangat penulis
harapkan demi kesempurnaan makalah saya selanjutnya. Akhirnya semoga makalah
ini bisa bermanfaat bagi siapa saja yang membcanya. Amien.
DAFTAR PUSTAKA
Budiardjo,Miriam,2007,Dasar-dasar Ilmu
Politik, Jakarta:Ikrar Mandidrabadi
______________,2008,edisi revisi Dasar-dasar
Ilmu Politik,Jakarta:Gramedia Pustaka Utama,
Soehino,2010,Hukum Tata Negara Perkembangan
Pengaturan dan Pelaksanaan Pemilihan umum di Indonesia,
Yogyakarta:UGM
Tim Eska Media. 2002, Edisi Lengkap UUD 1945. Jakarta: Eska Media.
Undang-undang Politik 2003, UU No. 12 tahun 2003
tentang Pemilihan Umum
UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD
0 Komentar untuk " CONTOH MAKALAH PROSEDUR PEMILIHAN PRESIDEN DI INDONESIA "