Pages

Hukum Mempelajari Logika DAN Sejarah Singkat Logika






     Hukum Mempelajari Logika 

Ulama' berselisih pendapat tentang hukum mempelajari logika, yaitu:
1. Melarang (haram) mempelajari logika.
2. Memperbolehkan (jawaz) mempelajari logika.
3. Pendapat yang masyhur dan shahih adalah merinci (tafshil
            Perlu diketahui, bahwa  perselisihan pendapat  tersebut di atas, bila mempelajari logika (ilmu mantiq) yang sudah tercemar dengan  pendapat para filosuf, begitu  disebutkan dalam  kitab Al-Baidlawi. Sedangkan  logika (ilmu mantiq) yang murni, seperti  disebutkan oleh Imam Al-Sanusi dalam Al-Mukhtashar, dan termasuk dalam  buku ini, maka tidak ada perselihan tentang bolehnya mempelajari logika, bahkan tidak jauh dari kebenaran, lagi pula mempelajari logika itu termasuk  fardlu kifayah, artinya bila  dalam  satu daerah sudah ada seorang yang belajar, maka  hukumnya mereka  telah gugur kewajibannya, tetapi bila tidak ada seorang pun yang mengerti logika, maka seluruh penduduk di daerah itu dosa semua  (Ahmad Damanhuri, tt : 5). 
     


 Sejarah Singkat Logika 
Semenjak zaman  Luqman Hakim atau zaman Nabi Daud as., dasar-dasar ilmu mantiq (logika) sudah dipelajari. Dari Luqman Hakim turun  kepada filosuf Benduples, turun kepada filosuf Sabqarates  dan Baqrates, kemudian  turun kepada  Aflathun, dan akhirnya kepada  filosuf Aristha Thales, yang semuanya dari bangsa Yunani. Dan dari  filosuf Aristha Thales, dasar-dasar ilmu mantiq ini dihimpun agar  jangan sampai punah sebab sulitnya ilmu ini. Maka Aristha Thales dipandang senagai  peletak ilmu mantiq (logika) dalam sejarah (Bisri Mustofa,1381 H : 2). 
Share this article :
+
1 Komentar untuk " Hukum Mempelajari Logika DAN Sejarah Singkat Logika "

Powered by Blogger.

Komentar

Paling Dilihat