Hukum Mempelajari Logika
Ulama'
berselisih pendapat tentang hukum mempelajari logika, yaitu:
1. Melarang (haram) mempelajari logika.
2. Memperbolehkan (jawaz) mempelajari logika.
3. Pendapat yang masyhur dan shahih adalah merinci (tafshil
Perlu diketahui, bahwa perselisihan pendapat tersebut di atas, bila mempelajari logika
(ilmu mantiq) yang sudah tercemar dengan
pendapat para filosuf, begitu
disebutkan dalam kitab
Al-Baidlawi. Sedangkan logika (ilmu
mantiq) yang murni, seperti disebutkan
oleh Imam Al-Sanusi dalam Al-Mukhtashar, dan termasuk dalam buku ini, maka tidak ada perselihan tentang
bolehnya mempelajari logika, bahkan tidak jauh dari kebenaran, lagi pula
mempelajari logika itu termasuk fardlu
kifayah, artinya bila dalam satu daerah sudah ada seorang yang belajar,
maka hukumnya mereka telah gugur kewajibannya, tetapi bila tidak
ada seorang pun yang mengerti logika, maka seluruh penduduk di daerah itu dosa
semua (Ahmad Damanhuri, tt : 5).
Sejarah Singkat Logika
Semenjak
zaman Luqman Hakim atau zaman Nabi Daud
as., dasar-dasar ilmu mantiq (logika) sudah dipelajari. Dari Luqman Hakim
turun kepada filosuf Benduples, turun
kepada filosuf Sabqarates dan Baqrates,
kemudian turun kepada Aflathun, dan akhirnya kepada filosuf Aristha Thales, yang semuanya dari
bangsa Yunani. Dan dari filosuf Aristha
Thales, dasar-dasar ilmu mantiq ini dihimpun agar jangan sampai punah sebab sulitnya ilmu ini.
Maka Aristha Thales dipandang senagai
peletak ilmu mantiq (logika) dalam sejarah (Bisri Mustofa,1381 H :
2).
1 Komentar untuk " Hukum Mempelajari Logika DAN Sejarah Singkat Logika "
ijin share ya kak makasih
harga excavator pc 200