MAHKUM
FIH dan MAHKUM ‘ALAIH
Dalam kehidupan sehari hari kita
tidak bisa hidup seenaknya sendiri, semuanya sudah diatur oleh Alloh.Dia-lah
sang pembuat hukum yang dititahkan kepada seluruh mukallaf, baik yang berkait
dengan hukum taklifi (seperti:wajib,sunnah,haram,makruh,mubah,maupun yang
terkait) dengan hukum wad’I
(seperti:sebab,syarat,halangan,sah,batal,fazid,azimah dan rukhsoh).untuk
menyebut istilah hukum atau objek hukum dalam ushul fiqih disebut mahkum
fih,karena didalam peristiwa itu ada hukum seperti hukum wajib dan hukum
haram.atau lebih mudahnya adalah perbuatan seorang mukallaf yang terkait dengan
perintah syari’ itu adalah mahkum fih,sedangkan seseorang yang di kenai khitob
itulah yang disebut mahkum alaih (mukallaf) berikut penjelasan masing-masing
1.MAHKUM BIH
A.Pengertian Mahkum fih
Menurut Usuliyyin,yang dimaksud
dengan Mahkum fih adalah obyek hukum,yaitu perbuatan seorang mukalllaf yang
terkait dengan perintah syari’(Alloh dan Rosul-Nya), baik yang bersifat tuntutan
mengerjakan; tuntutan meninggalkan; tuntutan memilih suatu pekerjaan.
Para ulama pun sepakat bahwa seluruh
perintah syari’ itu ada objeknya yaitu perbuatan mukallaf. Dan terhadap
perbuatan mukallaf tersebut ditetapkannya suatu hukum:
Contoh:
1.Firman Alloh dalam surat al
baqoroh:43
و اقيمو االصلاة) البقرة (
Artinya:”Dirikanlah Sholat”
Ayat ini menunjukkan perbuatan
seorang mukallaf,yakni tuntutan mengerjakan sholat,atau kewajiban mendirikan
sholat.
2.Firman Alloh dalam surat al
an’am:151
ولاتقتلواالنفس االتي حر م االله الا
باالحق) الانعا م (
Artinya:”Jangan kamu membunuh
jiwa yang telah di haramkan oleh Alloh melainkan dengan sesuatu (sebab)yang
benar”
Dalam ayat ini terkandung suatu
larangan yang terkait dengan perbuatan mukallaf,yaitu larangan melakukan
pembunuhan tanpa hak itu hukumnya haram.
3.Firman Alloh dalam surat
Al-maidah:5-6
اذاقمتم الى الصلاة فا غسلوا وجو هكو
و ايد يكم الى المرا فق الما ئد ه 5-6
Artinya:”Apabila kamu hendak
melakukan sholat,maka basuhlah mukamu dan tangan mu sampai siku siku”
Dari Ayat diatas dapat diketahui
bahwa wudlu merupakan salah satu perbuatan orang mukallaf,yaitu salah satu
syarat sahnya sholat.
Dengan beberapa contoh diatas,dapat
diketahui bahwa objek hukum itu adalah perbuatan mukallaf.
BSyarat –syarat mahkum fih
a.
Mukallaf harus mengetahui perbuatan yang akan di lakukan.sehingga tujuan dapat
tangkap dengan jelas dan dapat dilaksanakan.Maka seorang mukallaf tidak tidak
terkena tuntutan untukk melaksanakan sebelum dia tau persis.
Contoh:Dalam Al qur’an perintah
Sholat yaitu dalam ayat “Dirikan Sholat” perintah tersebut masih global,Maka
Rosululloh menjelaskannya sekaligus memberi contoh sabagaimana sabdanya”sholatlah
sebagaimana aku sholat”begitu pula perintah perintah syara’ yang lain
seperti zakat,puasa dan sebagainya.tuntutan untuk melaksanakannya di anggap
tidak sah sebelum di ketahui syarat,rukun,waktu dan sebagainya.
b.
.Mukallaf harus mengetahui sumber taklif. seseorang harus mengetahui
bahwa tuntutan itu dari Alloh SWT.Sehingga ia melaksanakan berdasarkan
ketaatan dengan tujuan melaksanakan perintah Alloh semata.berarti tidak
ada keharusan untuk mengerjakan suatu perbuatan sebelum adanya suatu peraturan
yang jelas.hal ini untuk menghindari kesalahan dalam pelaksanaan sesuai tuntutan
syara’.
c.
Perbuatan harus mungkin untuk dilaksanakan atau ditinggalkan,berkait dengan hal
ini terdapat dengan beberapa syatat yaitu:
1.
tidak syah suatu tuntutan yang dinyatakan mustahil untuk dikerjakan atau di
tinggalkan.
2.
tidak syah hukumnya seseorang melakukan perbuatan yang di taklifkan untuk dan
atas nama orang lain.
3.
tidak sah suatu tuntutan yang berhubungan dengan perkara yang berhubungan
dengan fitrah manusia.
4.
tercapaianya syarat taklif tersebut, seperti iman dalam masalah ibadah,suci
dalam masalah sholat.
.Al masyaqqoh
Perlu diketahui bahwa salah satu
syarat tuntutan harus bisa dilakukan, tidak terlepas dari itu dalam
melaksanakannya pasti ada ada suatu kesulitan. untuk itu akan kami jelaskan
yang dimaksud adalah masyaqqoh (halangan) serta pembagiannya
Masyaqqoh itu ada dua macam yaitu:
1. Masyaqqoh mu’tadah
Yaitu kesulitan yang mampu diatasi
oleh manusia tanpa menimbulkan bahaya bagi dirinya kesulitan seperti ini tidak
bisa di jadikan alasan untuk tidak mengerjakan taklif,karena setiap perbuatan
itu tidak mungkin terlepas dari kesulitan.contohnya:Diwajibkannya adanya sholat
ini buakan bermaksud agar badan capek atau bagaimana,akan tetapi untuk melatih
dirinya diantaranya bisa mencegah perbuatan keji dan mungkar
2
Masyaqqoh goiru mu’tadah
Yaitu suatu kesulitan/kesusahan yang
diluar kekuasaan manusia dalam mengatasinya dan akan merusak jiwanya bila di
paksakan.Alloh tidak tidak menuntut manusia untuk melakukan perbuatan yang
menyebabkan kesusahan.seperti puasa yang terus menerus sehingga mewajibkan
selalu bangun malam untuk sahur.
ير يد الله بكم اليسر و لا ير يد بكم
العسر البقره
Artinya:Alloh menghendaki kemudahan
bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu(al baqoroh 185)
D.Macam macam mahkum bih
Dilihat dari segi yang terdapat
dalam perbuatan itu maka mahkum fih di bagi menjadi empat macam:
1.
Semata mata hak Alloh,yaitu sesuatu yang menyangkut kepentingan dan
kemaslahatan.dalam hak ini seseorang tidak di benarkan melakukan pelecehan dan melakukan
suatu tindakan yang mengganggu hak ini.hak ini semata mata hak Alloh.dalam hal
ini ada delapan macam:
a.
ibadah mahdhoh (murni) seperti iman dan rukun iman yang lima
b.
ibadah yang di dalamnya mengandung makna pemberian dan santunan,seperti:zakat
fitrah,karena si syaratkan niat dalam zakat fitrah
c.
bantuan/santunan yang mengandung ma’na ibadah seperti: zakat yang dikeluarkan
dari bumi
d.
biaya/santunan yang mengandung makna hukuman,seperti: khoroj (pajak bumi) yang
di anggap sebagai hukuman bagi orang yang tidak ikut jihad.
e.
hukuman secara sempurna dalam berbagai tindak pidana sperti hukuman orang yang
berbuat zina
f.
hukuman yang tidak sempurna seperti seseorang tidak diberi hak waris,karena membunuh
pemilik harta tersebut.
g.
hukuman yang mengandung makna ibadah seperti:kafarat orang yang melakukan
senggama disiang hari pada bulan ramadhan
h
hak hak yang harus di bayarkan,seperti: kewajiban mengeluarkan seperlima harta
tependam dan harta rampasan.
2.
Hak hamba yang berkait dengan kepentingan pribadi seseorang seperti ganti rugi
harta seseorang yang di rusak.
3.
Kompromi antara hak Alloh dengan hak hamba,tetapi hak alloh didalamnya
lebih dominan,seperti hukuman untuk tindak pidana.
4.
Kompromi antara hak Alloh dan hak hamba,tetapi hak hamba lebih dominan,seperti
masalah qishos.
2. MAHKUM ‘ALAIH
A.Pengertian mahkum alaih
Menurut ushuliyyin yang di maksud
mahkum alaih secara bahasa adalah seseorang yang perbuatannya dikenai khitob
Alloh SWT yaitu yang di sebut mukallaf.dalam arti bahasa yaitu yang di bebani
hukum,sedangkan dalam istilah ushul fiqih mukallaf sering di sebut subjek
hukum.
B.Dasar Taklif
Orang yang dikenai taklif adalah
mereka yang sudah di anggap mampu untuk mengerjakan tindakan hukum atau dalam
kata lain seseorang bisa di bebani hukum apabila ia berakal dan dapat memahami
secara baik taklif. Maka orang yang belum berakal di anggap tidak bisa
memahapi taklif dari syari’(Allod dan Rosulnya) sebagai sabda nabi:
ر فع القلم عن ثلا ث عن النا ئم حتى
يستيقظ و عن الصبي حتى يحتلم و عن المجنون حتى يفق(رواه البخا رى والتر مذى والنسا
ئى وابن ما جه والدارقطنى عن عا ئثه وابى طا لب)
Artinya:Di anggat pembebanan
hukum dari 3(jenis orang) orang tidur sampai ia bangun,anak kecil sampai
baligh,dan orang gila sampai sembuh.(HR.Bukhori.Tirmdzi,nasai.ibnu majah
dan darut Quthni dari Aisyah dan Aly ibnu Abi Thalib)
C.Syarat syarat taklif
Syarat taklif ada 2 yaitu:
1.
orang itu telah mampu memahami khitob syar’i(tuntutan syara’) yang terkandung
dalam Al qur’an dan sunnah baik langsung maupun melalui orang lain.Kemampuan
untuk memahami taklif ini melalui akal manusia,akan tetapi akan adalah sesuatu
yang abstrak dan sulit di ukur ,indikasi yang kongkrit dalam menentukan
seseorang berakal atau belun.indikasi ini kongkrit itu adalah balighnya
seseorang yaitu dengan di tandai dengan keluarnya haid pertama kali bagi wanita
dan keluarnya mani bagi pria melalui mimpi yang pertama kali atau sempurnanya
umur lima belas tahun.
2.
Seseorang harus mampu dalam bertindak hukum,atau dalam ushul fiqh di sebut
Ahliyyah.maka seseorang yang belum mampu bertindak hukum atau belum balighnya
seseorang tidak dikenakan tuntutan syara’.begitu pula orang gila,karena
kecakapan bertindak hukumnya hilang.
C.Pengertian Ahliyyah
Secara harfiyyah ahliyyah adalah
kecakapan menangani sesuatu urusan
Adapun Ahliyyah secara terminologi
adalah suatu sifat yang di miliki seseorang yang dijadikan ukuran oleh
syari’untuk menentukan seseorang telah cakap dikenai tuntutan syara’
Pembagian ahliyyah
1. Ahliyyah ada’
Yaitu kecakapan bertindak hukum bagi
seseorang yang di anggap sempurna untuk mempertanggung jawabkan seluruh
perbuatannya,baik yang bersifat positif maupun negatif.ukuran untuk menentukan
seseorang telah memiliki ahliyyah ada’adalah aqil baligh dan cerdas
2. Ahliyyah Al-wajib
Yaitu sifat kecakapan seseorang
untuk menerima hak hak yang menjadi haknya,tetapi belum mampu untuk di bebani
seluruh kewajiban,
Para usuliyyin membagi ahliyyah al
wujub ada 2 bagian:
1
.Ahliyyah al wujub an-naqishoh.
Yaitu anak yang masih berada dalam
kandungan ibunya(janin)janin inilah sudah dianggap mempunyai ahliyyah wujub
akan tetapi belum sempurna.
2.
Ahliyyah al wujub al kamilah
Yaitu kecakapan menerima hak bagi
seseorang anak yang telah lahir ke dunia sampai dinyatakan baligh dan
berakal,sekalipun akalnya masih kurang seperti orang gila
-Halangan ahliyyah
Dalam pembahasan awal bahwa seseorang
dalam bertindak hukum di lihat dari segi akal,tetapi yang namanya akal kadang
berubah atau hilang sehingga ia tidak mampu lagi dalam bertindak
hukum.seseorang kecakapannya bisa berubah karena di sebabkan oleh hal hal
berikut:
- Awaridh samawiyyah yaitu halangan yang datangnya dari Alloh bukan di sebabkan oleh manusia seperti: gila, dungu, perbudakan, sakit yang berkelanjutan kemudian mati dan lupa
- Al awaridh al muktasabah yaitu halangan yang disebabkan oleh perbuatan manusia seperti mabuk,terpaksa,bersalah,dibawah pengampunan dan bodoh.
SIMPULAN
Semua perbuatan mukallaf yang
berkaitan dengan hukum syara` dinamakan dengan Mahkum Fiih. Akan tetapi ada
beberapa syarat tertentu agar perbuatannya dapat dijadikan objek hukum. Dalam
mengerjakan tuntutan tersebut tentu mukallaf mengalami kesulitan-kesulitan (masyaqqah).Ada
yang mampu diatasi manusia seperti : sholat, puasa dan haji. Meskipun pekerjaan
ini terasa berat, tapi masih bisa dilakukan oleh mukallaf.Ada kesulitan yang
tidak wajar yang munusia tidak sanggup melakukannya seperti puasa terus menerus
dan mewajibkan untuk bangun malam, atau suatu pekerjaan sangat berat seperti
perang fi- sabilillah, karena hal ini memerlukan pengorbanan jiwa, harta dan
sebagainya.Mukallaf yang telah mampu mengetahui khitob syar’i(tuntutan
syara’) maka sudah di kenakan taklif. Semoga bermanfaat. wallohu a’lam
bissowab.
0 Komentar untuk " MAHKUM FIH dan MAHKUM ‘ALAIH "