Dalam Al-Qur’an dijelaskan yang berbunyi:
Surat an-nur ayat 30-31
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ
وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا
يَصْنَعُونَ
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman:
"Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang
demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui
apa yang mereka perbuat".(Al-Qur’an terjemah : 2002.hlm 353)
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ
وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ
أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي
إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ
أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الإرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ
الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلا يَضْرِبْنَ
بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى
اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah
mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami
mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara
laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra
saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang
mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan
(terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan
janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka
sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang
beriman supaya kamu beruntung.”(Al-Qur’an terjemahan: 2002.hlm 354)
Bahwasannya kedua ayat ini menjelaskan bahwa seorang laki-laki dan
perempuan harus menjaga pandangan dan kehormatannya. Dalam ayat kedua yang
berbunyi “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung
ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami
mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau
putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau
putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan
mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau
anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita” maksudnya seorang wanita
diperintah untuk memakai kain kerudung untuk menutupi dadanya agar tidak
menampakkan perhiasannya kepada lain mahramnya kecuali kepada suami mereka
,saudara-saudara laki-laki mereka , dan lain-lain yaitu menutup aurat.
Surat an-nur tersebut bahwa Asrifin An
Nakhrawie menukilkan di dalam bukunya berdasarkan suatu riwayat daripada Ibnu
Abi Hatim, bersumber daripada Jabir bin Abdillah bahawa Asma’ binti Murstid,
seorang pemilik kebun kurma, sering dikunjungi wanita-wanita yang bermain-main
di kebunnya tanpa berkain panjang sehingga kelihatan gelang-gelang kakinya,
juga nampak dada dan sanggul-sanggul mereka. . Melihat
hal itu, Asma’ berkata, “Alangkah buruknya (pemandangan) ini.” Maka turunnya
ayat tersebut sesungguhnya berkenaan dengan peristiwa itu yang memerintahkan
kepada kaum mukminat untuk menutup aurat mereka. (Nakhrawie,2011:hal 101-102)
Dalam surat lain yaitu surat al-ahzab ayat 35, yang
berbunyi:
إِنَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ
وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْقَانِتِينَ وَالْقَانِتَاتِ وَالصَّادِقِينَ
وَالصَّادِقَاتِ وَالصَّابِرِينَ وَالصَّابِرَاتِ وَالْخَاشِعِينَ وَالْخَاشِعَاتِ
وَالْمُتَصَدِّقِينَ وَالْمُتَصَدِّقَاتِ وَالصَّائِمِينَ وَالصَّائِمَاتِ
وَالْحَافِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَالْحَافِظَاتِ وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا
وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا
Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim,
laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya,
laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar,
laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah,
laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara
kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah
telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.(Al-Qur’an
terjemahan : 2002.hlm 418)
Definisi
Hijab dan Memandang serta Permasalahannya Kata hijab secara bahasa berasal dari
istilah Arab ha-ja-ba (حَجَبَ) yang bermaksud menutupi, atau mencegah sesuatu masuk. Dari
sudut terminologis, hijab diartikan sebagai penghalang atau penutup, juga boleh
dikenali sebagai suatu bagian yang muncul daripada bukit yang tinggi.(Abd Hamid,
2004: hlm 137)
Apabila
disadari bersama pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan, seringkali
membangkitkan nafsu shahwat, tentu orang tidak akan mengatakan bahwa memakai
tabir itu tidak wajib. Dengan cara bertabir, sesuatu yang mungkin menyebabkan
jiwa jadi kotor dapat dihindari. Berhijab adalah perintah Allah yang mutlak
wajib diimani oleh setiap muslim dan muslimah. Bagi setiap sosok yang
mengikrarkan diri sebagai muslim, maka tidak ada keraguan sedikitpun akan
wajibnya menutup aurat dengan hijab. Berhijab adalah sebuah bentuk ketundukan,
kepasrahan dan ketaatan kepada Allah, karena Allah yang menciptakan kita, yang
menyuruh kita untuk berhijab. (Mas’ud,2007: hlm 344-345)
Apa sich
menjaga pandangan dan kehormatan itu?
Sebelum mengetahui apa arti menjaga pandangan , terlebih dahulu
mengetahui sesuatu yang berkaitan dengan menjaga pandangan dan kehormatan yaitu mata dan sesuatu untuk menjaga kehormatan seperti
halnya menutupi.
Mata adalah sebuah panca indera yang berfungsi
untuk melihat sesuatu yang bisa dilihat.
Mata secara umum bisa juga
berfungsi untuk memandang . dalam syari’at islam mata adalah sesuatu idera yang digunakan utuk memandang ataupun
melihat yang baik-baik. makanya , untuk setiap muslim diwajibkan untuk menjaga
pandangannya .karena, Mata adalah salah
satu pintu maksiat yang dapat
mempengaruhi keimanan kita karena itu
menjaga mata (pandangan) agar tidak sampai mempengaruhi keimanan kita adalah
sangat penting. Sedangkan Pandangan
sangat mudah memainkan nafsu kita untuk berbuat nafsu. Dengan menjaga pandangan, berarti kita
mengurangi faktor-faktor yang dapat membuat hati dan pikiran kita untuk
cenderung berbuat maksiat. tetapi , tidak
berarti menghalangi semua pandangan kita dari dunia luar. menjaganya berarti
mengalihkan pandangan jika tiba-tiba kita melihat atau berhadapan dengan
hal-hal maksiat.
Menjaga pandangan adalah menjaga pandangan kita
dari sesuatu yang tidak halal untuk dilihat.Diantara mata dan hati ada jendela
dan jalan yang menghubungkan keduanya, akan baik salah satunya jika satu yg
lain baik, dan akan rusak salah satunya jika satu yg lain rusak. Maka jika
hatinya rusak, rusaklah pandangannya, dan jika pandangannya rusak, maka
rusaklah hatinya. maksud dari menjaga pandangan disini adalah menjaga pandangan
dari hal-hal yg haram dan tidak diperbolehkan oleh syari’at . arti pandangan disini bukan cuma mata yg bisa memandang
tetapi semuanya yg telah di anugrahkan Allah kepada kita mulai dari ujung
rambut sampai ujung kaki.Menjaga pandangan terkait hubungan dengan lawan jenis
bisa berarti tidak melihat aurat lawan jenis baik tiga dimensi maupun dua
dimensi. Bisa juga berarti tidak menatap mata lawan jenis, karena pepatah
bilang dari mata turun ke hati, dari hati timbullah pikiran dan nafsu yang
tidak sesuai dengan aturan syari’at.
Allah
telah menciptakan manusia dalam jenis perempuan dan laki-laki dengan memiliki
kewajiban yang sama, yaitu untuk beribadah kepada Allah. Dia telah menempatkan
pria dan wanita pada kedudukannya masing-masing sesuai dengan kodratnya. Dalam
beberapa hal, sebagian mereka tidak boleh dan tidak bisa menggantikan yang
lain. Keduanya memiliki kedudukan yang sama. Dalam peribadatan, secara umum
mereka memiliki hak dan kewajiban yang tidak berbeda. Hanya dalam
masalah-masalah tertentu, memang ada perbedaan. Hal itu Allah sesuaikan dengan
naluri, tabiat, dan kondisi masing-masing. Allah mentakdirkan bahwa laki-laki
tidaklah sama dengan perempuan, baik dalam bentuk penciptaan, postur tubuh, dan
susunan anggota badan.
Hijab
merupakan salah satu bentuk pemuliaan terhadap wanita yang telah disyariatkan dalam
Islam. Dalam mengenakan hijab syar’i haruslah menutupi seluruh tubuh dan
menutupi seluruh perhiasan yang dikenakan dari pandangan laki-laki yang bukan
mahram.
Mengenakan
hijab syar’i merupakan amalan yang dilakukan oleh wanita-wanita mukminah dari kalangan
sahabiah dan generasi setelahnya. Merupakan keharusan bagi wanita-wanita
sekarang yang menisbatkan diri pada islam untuk meneladani jejak wanita-wanita
muslimah pendahulu meraka dalam berbagai aspek kehidupan, salah satunya adalah
dalam masalah berhijab. Hijab merupakan cermin kesucian diri, kemuliaan yang
berhiaskan malu dan kecemburuan (ghirah). Ironisnya, banyak wanita sekarang
yang menisbatkan diri pada islam keluar di jalan-jalan dan tempat-tempat umum
tanpa mengenakan hijab, tetapi malah bersolek dan bertabaruj tanpa rasa malu.
Sampai-sampai sulit dibedakan mana wanita muslim dan mana wanita kafir,
sekalipun ada yang memakai kerudung, akan tetapi kerudung tersebut tak ubahnya
hanyalah seperti hiasan penutup kepala.
Memandang
itu berasal dari kata ba-sha-ra (بَصَرَ) yang berarti melihat atau memandang. Di
dalam sebuah hadis, Rasulullah menggunakan kata ba-sha-ra bagi mendefinisikan
pandangan, (Mas’ud,2007:hlm 341) yaitu: عَنْ جَرِيرٍ
رَضِيَ اللهُ عَنهُ قَالَ : سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
عَنْ نَظْرِ الْفَجْأَةِ فَقَالَ : اِصْرِفْ بَصْرَك Maksudnya, “Dari
Jarir r.a ia berkata, “Pernah aku bertanya kepada Nabi s.a.w tentang padangan
yang mendebarkan. Maka beliau menjawab, “Palingkanlah pandanganmu.” Jika
didefinisikan melihat kepada sudut literasinya sahaja, memandang adalah suatu
perbuatan mengarahkan anak mata kepada sesuatu, dengan tujuan untuk meneliti
atau mengamati. Apabila seseorang telah melepaskan pandangan kepada wanita,
baik yang mendebarkan perasaan atau tidak, pandangan yang boleh menurut agama
adalah pandangan pertama. Adapun pandangan yang kedua haram hukumnya. Dengan
kata lain, pandangan yang boleh ialah terpandang dan tidak disengajakan, bukan
sengaja. Dilarang sengaja memandang dan mengamati bentuk dan rupanya, sesudah
terlihat sebagaimana yang banyak terjadi(Mas’ud, 2007: hlm 342)Sabda Rasulullah
s.a.w menjelaskan : عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنِ
النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : يَا عَلِيُّ لَا تَتْبِعِ
النَّظْرَةَ فَإِنَّ لَكَ الْأُولَى وَ لَيْسَتْ لَكَ الْأَخِرَةُ Maksudnya
: Dari Ali r.a, dari Nabi s.a.w, bagina bersabda, ”Ya Ali, janganlah pandangan
itu kamu turuti karena yang boleh bagimu, hanya pandangan pertama dan tidak
halal bagimu pandangan yang kedua.” (H.R. Abu Dawud dan Tirmizi).(Mas’ud,2007:hlm
343)
Menurut
madzhab Syafi’I, tidak boleh melihat perempuan, selain muka dan kedua telapak
tangannya. Adapun selebihnya dari itu adalah aurat.(Mas’ud, 2007: hlm 258)
Islam menetapkan beberapa kriteria syar’i
pergaulan antara laki-laki dan perempuan untuk menjaga kehormatan, melindungi
harga diri dan kesuciannya. Kriteria syar’i itu juga berfungsi untuk mencegah
perzinahan dan sebagai tindakan prefentif terjadinya kerusakan masal. Di
antaranya, Islam mengharamkan ikhtilath (bercampur laki-laki dan perempuan
dalam satu tempat) dan khalwat (berduaan antara laki-laki dan perempuan),
memerintahkan adanya sutrah (pembatas) yang syar’i dan menundukkan pandangan,
meminimalisir pembicaraan dengan lawan jenis sesuai dengan kebutuhan, tidak
memerdukukan dan menghaluskan perkataan ketika bercakap dengan mereka, dan
keriteria lainnya. Perkara-perkara ini, menjadi kaidah yang penting untuk
kebaikan semuanya. Tidak seperti ocehan para penyeru ikhtilath, sesunguhnya
perkara ini berbeda antara satu dengan lainnya, atau satu kebudayaan dengan
lainnya, dan pengakuan lainnya yang tidak sesuai dengan kenyataan dan realita.
(Interaksi dan komunikasi antara laki-laki dan
perempuan sebenarnya boleh-boleh saja, dengan syarat wanitanya tetap mengenakan
hijabnya, tidak memerdukan suaranya, dan tidak berbicara di luar kebutuhan).
Adapun jika wanitanya tidak menutup diri serta melembutkan suaranya,
mendayu-dayukannya, bercanda, bergurau, atau perbuatan lain yang tidak layak,
maka diharamkan. Bahkan( bisa menjadi pintu bencana, kuburan penyesalan, dan
menjadi penyebab terjadinya banyak kerusakan dan keburukan.)
Wajib berhati-hati, karena syetan terkadang
menipu seseorang dengan merasa agamanya kuat tidak terpengaruh dengan
percakapan itu. Padahal dia sedang terjerumus pada jerat kebinasaan dan berada
di atas jalan kesesatan. Realita adalah saksi terbaik. Betapa banyak orang
menentang (petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan melanggar
larangannya akhirnya ia tercampak di atas keburukan).
Barangsiapa yang tidak memiliki hajat untuk
berinteraksi dengan lawan jenis, maka menjauhinya lebih baik dan selamat. Jika
ada kebutuhan, wajib bagi semua kaum muslimin untuk menetapi ketentuan syar’I
yaitu:
1.
Ghadlul Bashar (menundukkan pandangan)
2.
Tidak berduaan dengan wanita asing (bukan mahram dan bukan istrinya).
3.
Berusaha agar tidak ikhtilath dengan gadis yang bisa menyebabkan fitnah.
4.
Tidak bersalaman dengan wanita yang bukan mahram, karena diharamkan.
5.
Allah telah memerintahkan beberapa adab yang agung kepada para istri Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam dan segenap wanita umat ini masuk di dalamnya.
Daftar Pustaka
Al-Quran dan
Terjemahan, 2002 hlm. 353-354,418.
Asrifin An
Nakhrawie, Ringkasan Asbaabun Nuzul : Sebab-sebab Turunnya Ayat-ayat Al-Qur’an,
(Surabaya : Penerbit Ikhtiar, 2011), hlm 101-102
Zakaria ‘Abd
Hamid, Kamus Al-Ma’rifah Arab – Jawi, (Kuala Lumpur: Al-Hidayah Publisher,
2004),hlm. 137
Ibnu Mas’ud,
Edisi Lengkap Fiqih Madzhab Syafi’I, Buku 2: Muamalat, Munakahat, Jinayat,
(Bandung: Pustaka Setia, 2007), hlm. 204
1 Komentar untuk " Apa sich menjaga pandangan dan kehormatan itu "
bagus sekali untuk dibaca
scania truck indonesia