- Pengertian Mawaris
Kata mawaris secara etimologi adalah jamak dari kata
tunggal mirats yang artinya warisan,
Mawaris juga disebut faraid, bentuk
jamak dari faridah. Kata ini berasal
dari kata farada yang artinya
ketentuan atau menentukan. Dengan demikian kata faraid atau faridah
adalah ketentuan-ketentuan tentang siapa-siapa yang termasuk ahli waris yang
berhak mendapatkan warisan, ahli waris yang tidak berhak mendapatkannya, dan
berapa bagian yang dapat diterima oleh mereka.[1]
Sedangkan harta warisan dapat disebut juga dengan
harta peninggalan atau dalam bahasa Arab disebut dengan tirkah/tarikah. Adapun yang dimaksud dengan harta peninggalan
adalah sesuatu yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal dunia, baik itu
berbentuk benda (harta benda) dan hak-hak kebendaan, serta hak-hak yang bukan
hak kebendaan. (Muhammad Ali Ash-Shabuni, 1988: 41).
Sedangkan menurut Jumhur Ulama, harta warisan (at-Tarikah) ialah semua harta atau hak
secara umum yang menjadi milik si mayit. Adapaun pendapa Muhammad bin Abdullah
at-Takruni, at-tarikah ialah segala
sesuatu yang ditinggalkan oleh mayit, berupa harta yang ia peroleh selama
hidupnya di dunia, atau hak dia yang ada pada orang lain, seperti barang yang
dihutang, atau gajinya, atau yang akan di wasiatkan, atau amanatnya, atau
barang yang digadaikan atau barang baru yang diperoleh sebab terbunuhnya dia,
atau kecelakaan berupa santunan ganti rugi.[2]
Beberapa istilah dalam fiqih mawaris diantaranya
adalah:
1.
Waris adalah ahli waris yang
berhak menerima warisan, ada ahli waris yang sesungguhnya memiliki hubungan
kekerabatan yang dekat, akan tetapi tidak berhak mendapatkan warisan itu. Dalam
fiqih mawaris, ahli waris tersebut dinamakan dzawil arham. Hak-hak waris dapat timbul karena hubungan darah,
karena hubungan sebab perkawinan dank arena akibat hukum memerdekakan hamba
sahaya.
2.
Murawis artinya orang yang
mewariskan harta benda peninggalannya yaitu orang yang meninggal dunia.
3.
Al-Irs, artinya harta warisan yang
siap dibagi oleh ahli waris sesudah diambil untuk keperluan pemeliharaan
jenazah.
4.
Warasah, yaitu harta warisan yang
telah diterima oleh ahli waris.
5.
Tirkah, yaitu semua harta peninggalan
orang yang meninggal dunia sebelum diambil untuk kepentingan pemeliharaan
jenazah.[3]
Harta Peninggalan terdiri dari:
1)
Benda dan sifat-sifat yang
mempunyai nilai kebendaan.
Benda dan sifat-sifat yang termasuk kategori ini adalah benda bergerak,
benda yang tidak bergerak, piutang-piutang.
2)
Hak-hak Kebendaan
Adapun yang termasuk kategori ini adalah sumber air minum, irigasi,
pertanian dan perkebunan dan lain-lain.
3)
Hak-hak yang bukan kebendaan
Seperti hak khiyar, hak syuf’ah (hak beli yang diutamakan bagi salah
seorang anggota syarikat/hak tetangga atas tanah pekarangan dan lain-lain).
Hukum Mempelajari dan Mengajarkan Ilmu Mawaris.
تعلموا القرآن
وعلموه الناس وتعلموا الفرائض وعلموها الناس فإنى امرؤ مقبوض والعلم مرفوع ويوشك
أن يختلف اثنان فى الفريضة فلا يجدان أحدا يخبرهما. (رواه أحمد والنسائ
والدراقطنى)
“Pelajarilah oleh kalian
al-Qur’an dan ajarkanlah kepada orang lain, dan pelajarilah (pula) ilmu faraid
dan ajarkanlah kepada orang lain, karena aku adalah orang yang akan terenggut
(mati) sedang ilmu akan dihilangkan. Hampir saja dua orang yang bersengketa
tentang pembagian warisan tidak mendapatkan seorangpun yang dapat memberikan fatwa
kepada mereka”. (HR. Ahmad, al-Nasa’i, dan al-Daruquthny).
Hadits tersebut menunjukkan bahwa ilmu faraid
merupakan cabang ilmu yang cukup penting dalam rangka mewujudkan keadilan dalam
masyarakat. Oleh karena itu, dilihat dari kegunaannya, mempelajari dan
mengajarkannya yang semula wajib kifayah, dapat berubah statusnya menjadi wajib
‘ain, terutama bagi orang-orang yang oleh masyarakat di pandang sebagai
pemimpin atau panutan, terutama para pemimpin keagamaan.[4]
Fungsi Ilmu Mawaris
Fungsi ilmu mawaris atau faraid adalah untuk menjaga
kesejahteraan orang-orang yang ditinggalkan dengan cara yng benar dengan
pembagian yang adil sesuai dengan ketentuan syari’at Islam sehingga tidak
terjadi perselisihan yang dikarenakan harta yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal
dunia.
Dengan ilmu ini kita dapat mengetahui siapa saja ahli
waris yang berhak menerima harta waris. Allah berfirman dalam al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 13 dan
14
ù=Ï?
ßrßãm «!$# 4 ÆtBur
ÆìÏÜã ©!$# ¼ã&s!qßuur
ã&ù#Åzôã ;M»¨Zy_ Ìôfs? `ÏB $ygÏFóss?
ã»yg÷RF{$# úïÏ$Î#»yz $ygÏù 4
Ï9ºsur
ãöqxÿø9$# ÞOÏàyèø9$# ÇÊÌÈ ÆtBur ÄÈ÷èt ©!$# ¼ã&s!qßuur
£yètGtur ¼çnyrßãn ã&ù#Åzôã #·$tR #V$Î#»yz $ygÏù ¼ã&s!ur ÑU#xtã ÑúüÎgB ÇÊÍÈ
“(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah.
barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya
kedalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di
dalamnya; dan Itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai
Allah dan rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah
memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya
siksa yang menghinakan”
(QS. An-Nisa’: 13-14)[5]
Kedudukan Ilmu
Mawaris
Ilmu faraid atau mawari merupakan salah satu ilmu
yang sangat penting dalam Islam, karena dengan ilmu ini kita dapat
mempraktikkan pembagian yang benar untuk orang yang benar-benar berhak
menerimanya sehingga tidak ada yang dirugikan. Selain itu, dengan ilmu kita
dapat menghindari perselisihan yang terjadi dalam hal pembagian harta waris.[6]
- Pembagian
Harta Waris
Ahli waris
yang mendapatkan bagian tertentu sesuai dengan penjelasan dari al-Qur’an maupun
hadits, diantaranya ada yang mendapatkan:
-
Setengah (1/2)
-
Sepertiga (1/3)
-
Seperempat (1/4)
-
Seperdelapan (1/8)
-
Seperenam (1/6)
-
Dua pertiga (2/3)
Adapun
rincian ahli waris yang mendapat warisan sesuai dengan furudhul muqaddarah
adalah:
1) Ahli waris yang mendapat
bagian ½ ada 5 orang, diantaranya:
a. Anak perempuan tunggal
b. Cucu perempuan tunggal
dari anak laki-laki
c. Saudara perempuan
tunggal yang sekandung
d. Saudara perempuan
tunggal yang seayah
e. Suami, jika istri
meninggal tidak memiliki anak atau cucu (laki-laki atau perempuan) dari anak
laki-laki.
2) Ahli waris yang mendapat
bagian 1/3 ada dua orang, diantaranya:
a. Ibu, jika masalah Gharawain.
Gharawain adalah jika ahli waris
terdiri dari:
-
Suami, ibu dan bapak, atau
-
Istri, ibu, dan bapak.
b. Dua saudara perempuan
atau lebih yang seibu, jika tidak ada anak atau orang tua.
3) Ahli waris yang mendapat
bagian ¼ ada 2 orang, diantaranya:
a. Suami, jika istri yang
meninggal punya anak atau cucu dari anak laki-laki.
b. Istri, jika suami tidak
meninggalkan anak atau cucu dari anak laki-laki.
4) Ahli waris yang mendapat
bagian 1/8 ada 1 orang, yaitu istri, jika ada anak atau cucu dari anak
laki-laki.
5) Ahli waris yang mendapat
bagian 1/6 ada 7 orang, diantaranya:
a. Ibu ketika ada anak atau
cucunya anak laki-laki atau dua orang keatas dari beberapa saudara laki-laki
atau perempuan. Dalam hal ini tidak ada bedanya antara saudara seayah seibu dan
lainnya atau juga tidak ada bedanya setengah dari mereka itu laki-laki dan
setengahnya itu perempuan.
b. Nenek, ketika tidak ada
ibu dan juga bagi dua orang nenek atau tiga.
c. Cucu perempuannya anak
laki-laki, jika anak perempuan tunggal. Akan tetapi apabila ada dua atau lebih
anak perempuan, maka cucu perempuan tadi tidak mendapat warisan.
d. Saudara perempuan
sebapak, jika ada seorang saudara perempuan sekandung, apabila mempunyai
saudara lebih dari satu, maka saudara perempuan sabapak tidak mendapat warisan.
e. Bapak, jika ada anak atau
cucu dari anak laki-laki
f. Kakek, jika ada anak
atau cucu dan tidak ada bapak
g. Seorang saudara seibu
6) Ahli waris yang mendapat
bagian 2/3 ada 4 orang, diantaranya:
a. Dua anak perempuan atau
lebih, jika tidak ada anak laki-laki
b. Dua cucu perempuan dari
anak laki-laki, jika tidak ada perempuan dan anak laki-laki.
c. Dua orang saudara
perempuan atau lebih yang sekandung
Cara Membagi Warisan
Sebelum
pembagian warisan dilakukan terlebih dahulu harus diselidiki:
-
Berapa jumlah seluruh harta yang akan dibagi
-
Siapa saja ahli warisnya, baik karena hubungan darah atau keluarga,
pernikahan atau karena sebab lain.
-
Siapa diantara mereka yang terhalang baik oleh ahli waris lain karena
membunuh atau perbedaan agama.
-
Siapa saja diantara mereka yang mendapatkan bagian tertentu (dzawil
furudh).
-
Ada berapa bagian masing-masing
-
Siapa yang termasuk ahli waris yang menerima sisa harta
-
Setelah ditetapkan siapa saja yang menerima warisan barulah kemudian
diperhitungkan dengan yang seteliti-telitinya.[8]
Selain itu,
yang perlu diperhatikan pula sebelum pembagian warisan adalah menghimpun
kembali semua harta peninggalan pewaris. Harta peninggalan pewaris ini dapat
berupa:[9]
1. Harta Bawaan, yaitu
harta kekayaan milik pribadi dari suami/istri yang telah ada sebelum perkawinan
dilangsungkan atau telah ada pada saat perkawinan dilangsungkan atau harta
benda yang diperoleh suami atau istri sebagai hadiah atau warisan. Harta bawaan
ini dibawah penguasaan masing-masing suami atau istri yang mempunyai hak
sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta benda tersebut,
sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
2. Harta Bersama (gono-gini
atau syirkah) yaitu harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan, baik yang
diperoleh oleh suami atau istri secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Suami atau istri hanya dapat bertindak terhadap harta bersama atas persetujuan
kedua belah pihak dan apabila terjadi perceraian maka harta bersama ini diatur
menurut hukumnya masing-masing, bias menurut hukum agama, hukum adapt dan
hukum-hukum lainnya.
Setelah
menghimpun kembali semua harta peninggalan pewaris, maka pembagian harta
warisan bisa dilaksanakan. Kedudukan laki-laki dan perempuan sebagai ahli waris
sama, artinya sama-sama menjadi ahli waris dari orang tuanya tanpa membedakan
antara keduanya.
Perlu
diingat, ketentuan bagian tertentu dari ahli waris itu ada 6 macam: ½, 1/3, ¼,
1/6, 1/8, 2/3. Bilangan tersebut adalah bilangan pecahan, maka harus dicari
KPTnya (kelipatan persekutuan terkecil) dalam ilmu faraid dinamakan asal
masalah yang hanya terbatas kepada tujuh macam yakni masalah 2, 4, 6,8,12 dan
24.
Contoh: Seorang meninggal dunia, ahli warisnya 1
anak perempuan, suami dan bapak, sedang harta peninggalannya seharga
Rp.10.000.000,- berapa bagian masing-masing?
Jawab: Anak perempuan mendapat ½ karena tunggal,
suami mendapat ¼ (ada anak), bapak ashobah karena tidak ada anak laki-laki atau
cucu laki-laki, sedang asal masalah (KPT) ada 4.
Anak pr
Suami
Bapak (sisa)
|
= 1/2
= 1/4
= 1/4
|
Am
4
|
2/4 x 10.000.000,-
1/4 x 10.000.000,-
1/4 x 10.000.000,-
|
= Rp. 5.000.000,-
= Rp. 2.500.000,-
= Rp. 2.500.000,-
|
Jumlah
|
= Rp. 10.000.000,-
|
Dalam tata
cara pembagian harta warisan terdapat beberapa masalah yang berkaitan dengan
pelaksanaan pembagian harta waris, diantaranya:
1) Masalah ‘Aul
Secara
harfiah ‘Aul artinya bertambah atau meningkat, yaitu bagian-bagian yang harus
diterima ahli waris lebih banyak daripada asal masalahnya sehingga asal
masalahnya harus ditambah atau diubah.
Contoh: Seorang meninggal, ahli warisnya istri,
bapak, ibu dan 2 anak perempuan. Harta peninggalan sebanyak 54.000.000,- berapa
bagian masing-masing?
Jawab: istri mendapat 1/8 (karena ada anak), bapak mendapat 1/6, 2 anak
perempuan mendapat 2/3, ibu mendapat 1/6. asal masalah 24. Dengan demikian, istri
mendapat 3/24, bapak mendapat 4/24, 2 anak pr mendapat 16/24 dan ibu mendapat
4/24, jumlah 27/24. untuk memudahkan asal masalah dijadikan 27 (aul).
Istri
2 anak pr
Ibu
Bapak
|
= 1/8
= 2/3
= 16
= 1/6
|
Am
24
Aul
27
|
3/27 x 54.000.000,-
16/27 x 54.000.000,-
4/27 x 54.000.000,-
4/27 x 54.000.000,-
|
= Rp. 6.000.000,-
= Rp. 32.000.000,-
= Rp. 8.000.000,-
= Rp. 8.000.000,-
|
Jumlah
|
= Rp. 54.000.000,-
|
Dalam masalah
ini penyebut lebih sedikit dari pembilangnya. Dalam ilmu faraidh yang demikian
disebut ‘Aul, yakni menambah angka penyebut agar sama dengan julah angka
pembilang.[10]
2) Masalah Radd
Masalah Radd
adalah mengembalikan, yaitu memberi sisa harta warisan kepada ashabul furudh.
Menurut bagian yang ditentukan ketika tidak adanya ahli waris yang ashabah.
Radd dilakukan ketika ada sisa harta setelah harta waris dibagikan, sedang
tidak ada ashabah dalam perhitungan pembagian harta waris tersebut, maka harta
waris dibagikan kepada ahli waris yang ada.
Contoh:
seorang meninggal dunia, ahli warisnya terdiri dari saudara perempuan
sekandung, saudara perempuan seayah, dan saudara seibu. Harta warisannya Rp.
30.000.000,- berapakah bagian masing-masing?[11]
Jawab:
Sdr. Pr. Sekandung
Sdr. Pr. Seayah
Sdr. seibu
|
= 1/2
= 1/6
= 1/6
|
Am 6
Radd
5
|
3/5 x 30.000.000,-
1/5 x 30.000.000,-
1/5 x 30.000.000,-
|
= Rp. 18.000.000,-
= Rp.
6.000.000,-
= Rp.
6.000.000,-
|
Jumlah
|
= Rp. 30.000.000,-
|
3) Masalah Gharawain
Gharawain
artinya dua yang terang, yaitu dua masalah yang terang penyelesaiannya, suatu
keadaan dimana ahli waris yang ada adalah Ibu, suami dan bapak. Suami mendapat
1/2 dari harta, bagian ibu adalah sepertiga dari sisa (setelah diambil hak
suami) dan bapak sebagai ashabah.[12]
Contoh: Seorang meninggal dunia, ahli warisnya
terdiri suami, ibu dan bapak. Harta peninggalan Rp. 30.000.000,-.
Jawab:
Suami mendapat 1/2 x 30.000.000,-
= Rp. 15.000.000,-
(sisa setelah diambil hak suami)
= Rp. 15.000.000,-
Ibu mendapat 1/3 x 15.000.000,- =
5.000.000,-
Bapak sebagai ashabah
15.000.000,- -5.000.000,- = Rp. 10.000.000,-
4) Musyarakah
Musyarakah
secara bahasa artinya berserikat, maksudnya adalah apabila di dalam pembagian
warisan terdapat suatu kejadian bahwa saudara-saudara sekandung (tunggal/jamak)
sebagai ahli waris ashabah tidak mendapatkan bagian harta sedikitpun, karena
telah dihabiskan ahli waris ashabul furudh yang diantaranya adalah
saudara-saudara seibu.
Contoh: Seorang meninggal dunia, ahli warisnya terdiri dari suami, ibu, 2 orang
saudara laki-laki seibu, seorang saudara laki-laki sekandung. Harta peninggalan
Rp. 18.000.000,- berapa bagian masing-masing?
Jawab:
a. Suami = 1/2 = 3/6 x
18.000.000 (seluruh harta) = 9.000.000,-
b. Ibu = 1/6 = 1/6 x
18.000.000 (seluruh harta) = 3.000.000,-
c. Musyarakat = 1/3 = 2/6 x
18.000.000 (seluruh harta) = 6.000.000,-
d. Sdr. Lk.2 seibu = 1/3 x
2/6 = 2/18 x 18.000.000 (seluruh harta) = 2.000.000
e. Sdr. Lk.2 seibu = 1/3 x
2/6 = 2/18 x 18.000.000 (seluruh harta) = 2.000.000
f. Sdr.lk2 sekandung
=1/3x2/6 =2/18x18.000.000 (seluruh harta) = 2.000.000
a+b+c+d+e = 3/6 + 1/6 + 2/18
+2/18

Jadi, suami mendapatkan
Rp.9.000.000
Ibu mendapatkan Rp.3.000.000
Dua orang saudara laki-laki seibu
dan seorang saudara laki-laki kandung masing-masing mendapatkan Rp.2.000.000
Dalam masalah
musyarakah terdapat cara penyelesaiannya adalah bersatunya para saudara pada
1/3 harta dan mendapatkan bagian yang sama tanpa membedakan laki-laki ataupun
perempuan.[13]
Orang Yang
Berhak Menerima Warisan
Kata ahli
waris yang secara bahasa berarti keluarga, tidak secara otomatis ia dapat
mewarisi harta peninggalan pewarisnya yang meninggal dunia. Karena kedekatan
hubungan kekeluargaan juga dapat mempengaruhi kedudukan dan hak-haknya untuk
mendapatkan warisan. Apabila dicermati, ahli waris ada dua macam, yaitu:
1. Ahli Waris Nasabiyah
Ahli waris
nasabiyah adalah ahli waris yang kekerabatannya kepada al-muwaris didasarkan
pada hubungan darah. Orang yang dapat memperoleh warisan dari orang laki-laki,
sebagaimana mereka disepakati berhak menerima warisan, maka secara ringkas ada
10 orang bila diperluas ada 15 orang, yaitu:
-
Anak laki-laki
-
Cucu laki-laki dari anak laki-laki ke bawah
-
Ayah
-
Kakek terus keatas
-
Saudara laki-laki (seayah dan seibu)
-
Anak laki-lakinya saudara laki-laki sekandung meskipun jauh
-
Paman (saudara sekandung atau seayah saja)
-
Anak laki-lakinya paman
-
Suami
-
Orang laki-laki yang memerdekakan
-
Paman (saudara laki-laki seayah saja)
-
Anak laki-lakinya paman yang seayah saja
-
Saudara laki-laki seayah saja
-
Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seayah saja
Apabila semua
ahli yang disebutkan diatas ada,maka yang dipastikan memperoleh warisan adalah
3 orang:
a. Ayah
b. Anak laki-laki
c. Suami
Adapun ahli
waris perempuan yang memperoleh warisan, maka secara ringkas ada 7 orang,
sedangkan secara luas ada 10 orang, yaitu:
-
Anak perempuan
-
Cucu perempuan (dari anak laki-laki dan seterusnya kebawah)
-
Ibu
-
Nenek terus keatas
-
Saudara perempuan yang seayah dan seibu
-
Istri
-
Perempuan yang memerdekakan
-
Nenek yang seayah
-
Saudara perempuan yang seibu
-
Saudara perempuan yang seayah
Apabila semua
ahli waris perempuan yang disebutkan diatas ada, maka yang dipastikan mendapat
warisan hanya 5 orang, yaitu:
a) Anak perempuan
b) Cucu perempuan dari anak
lai-laki
c) Ibu
d) Istri
e) Saudara perempuan seayah
seibu
Apabila semua
ahli waris ada (hidup) maka yang akan menerima warisan adalah:
a. Suami
b. Istri
c. Ayah
d. Ibu
2. Ahli Waris Sababiyah
Ahli waris
sababiyah adalah ahli waris yang hubungan kewarisannya timbul karena ada
sebab-sebab tertentu, yaitu:
a. Sebab perkawinan yaitu
suami atau istri
b. Sebab memerdekakan hamba
sahaya
ANALISIS
Dalam kajian kitab-kitab klasik
disebutkan bahwa ilmu muwaris/ faro’idl adalah displin ilmu yang akan pertama
kali hilang di muka bumi. Statamen tersebut semakin jelas tampak pada kondisi
sosial budaya yang berkembang di Indonesia . Masyarakat hampir tidak
menggunakan kaidah perhitungan pembagian waris menurut Islam.
umumnyaoarang-orang yang tingal di perkotaan atau pedesaan membagikan warisan
sebelum orangnya meninggal. ini sebenarnya salah kaprah, bentuk semacam itu tidak
lah tepat dikatakan sebagai warisan, melainkan sebagai hibah/ hadiah. di
pedesaan biasanya menggunakan perhitungan sesuai adat istiadat setempat.
Problem pembagian waris yang kurang
sesuai dengan hukum muwaris Islam, membuat konflik tersendiri dalam kehidupan
masyarakat. tak jarang konflik berkakhir dengan kejahatan fisik atau dendam di
antara keluarga. hal ini jika tidak diantisipasi dengan bijak akan merusak
keharmonisan bermasyarakat. keadaan ini secara tidak langsung mempengaruhi pola
tingkah laku seseorang. sanak saudara, anak dan cucunya juga bisa terpengaruh
nilai-nilai moral yang kurang baik dari orang tuanya.
. KESIMPULAN
§ Faraidh adalah
ketentuan-ketentuan tentang siapa-siapa yang termasuk ahli waris yang berhak
mendapat warisan, ahli waris yang tidak berhak mendapat warisan, dan berapa
bagian yang dapat diterima oleh mereka.
§ Hukum mempelajari dan
mengajarkan ilmu mawaris adalah fardhu kifayah.
§ Seseorang yang berhak
menerima bagian dalam harta warisan, furudhul muqaddarahnya dalam ilmu faraidh
ada 6 bagian, yaitu: 2/3, 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, dan 1/8.
§ Pembagian harta warisan
terdapat beberapa masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan pembagian harta
waris diantaranya:
-
Masalah ‘Aul
-
Masalah Radd
-
Masalah Gharawain
-
Masalah Musyarakah
§ Ahli waris ada dua, yaitu:
-
Ahli waris nasabiyah
-
Ahli waris sababiyah
REFERENSI
Ahmad Rafiq, Fiqih Mawaris, Raja Grafindo Persada, Jakarta , 2001
Departemen Agama RI, Fiqih
Madrasah Aliyah Kelas 2, Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama
Islam, Jakarta ,
2000
Imron Abu Umar, Fathul Qarib,
Menara Kudus, Kudus, 1983
Rachmadadi Ustman, Hukum Kewarisan
Islam, CV. Mandar Maju, Bandung ,
2009
Suhrawardi Lubis, Komis Simanjuntak, Hukum
Waris Islam, Sinar Grafika, Jakarta ,
2008
Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam,
Sinar Baru, Bandung ,
1987
http://www.almanhaj.or.id/
[1]
Ahmad Rifa’i, MA, Fiqih Mawaris, Raja
Grafindo Persada, Jakarta ,
2001, hal.2-3.
[2]
http://www.almanhaj.or.id/
[3] Ibid, hal.4-5.
[4] Ibid,
hal.7.
[5]
Departemen Agama RI, Fiqih Madrasah Aliyah Kelas 2, Direktorat Jenderal
Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Jakarta ,
2000, hal.4.
[6] Ibid,
hal.5.
[7]
Imron Abu Umar, Fathul Qarib, Menara Kudus, Kudus, 1983, hal.9-14.
[8]
Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam, Sinar Baru, Bandung , 1987, hal.372.
[9]
Rachmadadi Ustman, Hukum Kewarisan Islam, CV. Mandar Maju, Bandung , 2009,
hal.124-125.
[10]
Ahmad Rafiq, Op.Cit, hal.109-110.
[11] Ibid,
hal.116.
[12] Ibid,
hal.129.
[13] Ibid,
hal.133.
[14]
H. Imron Abu Umar, Op.cit, hal.3-5.
[15]
Ahmad Rafiq, Op.Cit, hal.64-65.
1 Komentar untuk " PENHGERTIAN MAWARIS,HARTA WARISAN, ILMU FARAID "
infonya sangat lengkap banget
mesin scania