Pages

Pemboman Jalur Gaza: Potret Buram Hak Azazi Manusia

Pemboman Jalur Gaza: Potret Buram Hak Azazi Manusia
Oleh: Endrizal*
Penulis Adalah Mahasiswa Pascasarjana Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

Lagi-lagi masyarakat dunia di gemparkan oleh tindakan pemboman di jalur Gaza yang di lakukan oleh tentara Israil. Pemboman yang di tujukan untuk menghancurkan terowongan yang di sinyalir mennghubungkan antara Palestina dengan Mesir. Puluhan orang meninggal dunia, kecaman, makian datang dari seluruh penjuru dunia. Tindakan pemboman yang dilakukan oleh tentaraIsrail di Jalur Gaza seakan mennadakan betapa sulit dan mahalnya harga sebuah perdamaian di Negeri padang pasir tersebut.
Pertarungan antara Israil dan Palestina sudah berlangsung cukup lama, jumlah korban meninggal dunia sudah tidak terhitung lagi, pelanggaran hak asasi manusia sudah menjadi hal yang biasa di daerah padang pasir tersebut. Rasanya baru beberapa hari kemaren masyarakat dunia pemperingati hari HAM yang jatuh pada 10 Ddesember lalu, namun, eforia peringatan HAM belumlah usai, masyarakat dunia kembali di gemparkan dengan pelanggaran HAM yang tak kalah dahsyatnya.                
HAM: Kodrat Tuhan
Hak-hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta (hak-hak yang bersifat kodrati). Oleh karenanya, tidak ada kekuasaan apapun di dunia ini yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian bukan berarti dengan hak-haknya itu dapat berbuat seenaknya. Sebab, apabila seseorang secara berlebihan dalam menjalankan hak-hak yang dimilikinya maka tentu akan “memperkosa” hak-hak orang lain yang ada disekitarnya.
Pada hakikatnya Hak Asasi Manusia terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit akan ditegakkan.
            Mengingat begitu pentingnya proses internalisasi pemahaman Hak Asasi Manusia bagi setiap orang yang hidup bersama dengan orang lain, maka suatu pendekatan historis mulai dari dikenalnya Hak Asasi Manusia sampai dengan perkembangan saat ini perlu diketahui oleh setiap orang untuk lebih menegaskan keberadaan hak asasi dirinya dengan hak asasi orang lain.
Embrio HAM
            Ketika kita di hadapakan kepada isu tentang Hak Asasi Manusia, maka sulit dielakkan dari masalah Deklarasi Universal HAM perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pada umumnya para pakar berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta. Piagam ini mencanangkan bahwa raja-raja tidak kebal terhadap hukum. Selanjutnya pada tahun1789 lahir the French declaration,dimana hak asasi manusia di tetapkan lebih rinci lagi yang kemudain menghasilkan dasar-dasar Negara hukum (The Rule of Law).
            Setelah dunia mengalami dua perang yang melibatkan hampir seluruh kawasan dunia, dimana hak-hak asasi manusia di injak-injak, kebebasan manusia ditelanjangi dan diperkosa oleh segelintir orang yang tidak bertanggung jawab, barulah timbul keinginan untuk merumuskan hak-hak asasi manusia itu didalam suatu naskah internasional. Usaha ini baru terealisasikan pada tanggal 10 Desember 1948 dengan diterimanya Universal Declaration of Human Rights (pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia) oleh negara-negara yang tergabung dalam perserikatan bangsa-bangsa. Dengan kata lain lahirnya Deklarasi HAM Universal merupakan reaksi atas kejahatan keji kemanusiaan yang dilakukan oleh kaum sosialis Jerman.
            Hingga kini diskursus HAM memang belum usai diperdebatkan, Satu pihak mengklaem bahwa HAM hendaknya dilaksanakan secara seragam dan menyeluruh diberbagi penjuru dunia (Universal Approaches), sementara pihak yang lain menghendaki penegakan HAM dari sudut yang lebih spesifik dan sesuai dengan kondisi budaya dan keyakinan masyarakat setempat (Local Approache).  
                 Deklarasi HAM sedunia mengandung makna ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM sedunia itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahnya.
            Di Indonesia HAM sebenarnya telah lama ada. Sebagai contoh, HAM di Sulawesi Selatan telah dikenal sejak lama, kemudian ditulis dalam buku-buku adat (Lontarak). Baru setelah Indonesia merdeka masalah HAM adalah bagian terpenting dalam proses demokrasi di negri ini, kususnya dalam pasal 27, 28, 29, dan pasal 33 UUD 1945. Namun dalam realitasnya, praktik kehidupan kita masih banyak terjadi pelanggaran HAM . sebagai gambaran, semenjak era reformasi di canangkan, terdapat puluhan bahkan ratusan Pelanggaran HAM yang begitu memilukan hati, ketika ketidak adilan sudah tidak diperhitungkan lagi, ketika kebebasan manusia sudah di injak-injak dan Hak Asasi Manusia diperkosa oleh segelintir orang yang tidak bertanggung jawab, ketika hati nurani manusia sudah mengkristal bak Es di kutup utara. Tindakan kriminalitas menjadi-jadi, penggusuran secara paksa sudah tak terhitung lagi, mahasiswa di pukuli ketika menyampaikan aspirasinya, pergi kemanakah nurani kita ketika itu?.
            Mulai dari tragedi Trisakti yang menelan korban empat orang mahasiswa, penggusuran paksa di beberapa daerah dengan dalih tanah milik Negara, hingga pembubaran dan pemukulan paksa terhadap para demonstran yang menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah. Kita bisa berpendapat, bahwa penegakan HAM berikut agenda demokrasi hanya sekedar retorika kekuasaan yang dikumandangkan para penguasa untuk mempertahankan kekuasaannya.
            Beberapa kasus tindakan apresif aparat akhir-akhir ini merupakan realitas pelaksanaan HAM di Indonesia yang semakin carut-marut. Terdapat sederetan pelanggaran HAM yang sampai sekarang ini yang tidak jelas ujung-pangkalnya, mulai dari kasus 27 juli, kasus tanjung priok, hingga kasus pelanggaran HAM yang kontroversial, seperti kerusuhan Mei, kasus trisakti, kasus semanggi, sampai kepada kasus pembunuhan aktifis HAM Munir. Semua itu membuat daftar panjang pelanggaran HAM di Indonesia.
Manis Di Atas Kertas
Tampaknya para pegiat HAM sudah terlupa (atau sengaja melupakan diri) bahwa telah banyak konsep HAM yang disusun manusia, namun sebanyak itu pula hanya “manis” dalam catatan atas kertas, dan busuk dalam implementasinya. Semua produk yang mengisyaratkan HAM, seperti Magna charta, Bill of Right, Deklarasi Independen Amerika, hingga Deklarasi HAM Universal PBB (1948), tidak bermakna sama sekali setelah banyak peristiwa kebiadaban secara telanjang dipertontonkan dihadapan mata kita. Banyak nyawa yang melayang secara sia-sia dalam perang Bosnia-Serbia, penduduk Palestina di bawah bayang-bayang rasa takut tentara Israel.                Kalau kita kembali merujuk kepada Deklarasi HAM Universal yang dicangkan oleh Negara-negara yang tergabung dalam PBB, sangat ironis dan berbanding terbalik dengan realita. Dimana Deklarasi HAM mencangankan kebebasan hak asasi manusia justru yang terjadi pemerkosaan terhadap hak asasi manusia semakin menggila.
            Mungkin Deklarasi Universal HAM yang menjadi basis dari Hak Asasi Manusia sudah mengkristal  bak Es di kutup utara dan lapuk dalam catatan seiring dengan perputaran zaman. Sekarang ini yang menjadi persoalan bagi kita adalah bagaimana caranya mengembalikan fungsi dari Deklarasi Universal tersebut, dan mencoba merealisasikannya dalam kehidupan kita, agar terciptanya kedamaian dimuka bumi ini sesuai dengan fitrah manusia yang mendambakan akan kebebasan. Ini adalah teka-teki dan agenda besar yang harus kita pecahkan bersama.  
Identitas Diri
Nama : Endrizal
Penulis Adalah Mahasiswa Pascasarjana Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.





Share this article :
+
0 Komentar untuk " Pemboman Jalur Gaza: Potret Buram Hak Azazi Manusia "

Powered by Blogger.

Komentar

Paling Dilihat